Penyediaan tempat parkir tidak ada mengakibatkan sedikitnya konsumen untuk berbelanja.
‘’Sejauh ini tidak ada jaminan untuk pedagang Pasar Jambu Dua yang tidak dapat penampungan pasar, sedangkan bertolak belakang dengan statemant Walikota Bogor bahwasannya tidak ada pedagang yang tidak diakomodir,’’ tegas Tri.
Baca Juga: Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Hingga 6 Kali Ternyata Mantan Pacar Ibunya
Begitu juga dengan tidak adanya kesepakatan harga kios/los bersama pedagang Pasar Jambu Dua terkesan memberatkan pedagang dengan harga lapak, dan juga harus diketahui dalam menetapkan tarif atas penyelenggaraan usaha harus ditetapkan berdasarkan prinsip profesionalismem daya saing dan keadilan sesuai dengan Perda Nomor 18 Tahun 2019, Tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor, Bab IV Pasal 7 ayat 3.
Baca Juga: Anak di Bawah Umur Jadi Korban Rudapaksa Hingga 6 kali Setelah Dicekoki Miras
‘’Apabila dalam waktu 3x24 jam Pihak Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor tidak bisa menyelasaikan permasalahan tersebut maka kami dari PC PMII Kota Bogor akan melakukan unjuk rasa dengan semua elemen untuk membela kebenaran,’’ tegas Tri. (unt)
Artikel Terkait
Sebanyak 21 Ruko di Pasar Cimol Gedebage Bandung Hangus Terbakar Dilalap Sijago Merah
Info Terkini, Suasana Pasar Pagi Asemka Jakarta Ramai Menjelang Masuk sekolah
Perumda Pasar Jaya Tutup Akses Lantai 2 Pasar Tanah Abang Blok G, Ini Alasannya
Viral! Aksi Bunuh Diri Seorang Pria Tiba-tiba Tiduran di Rel Saat Kereta Melintas di Pasar Senen
Dianggap Monopoli Pasar, Kakao Dikabarkan Harus Memilih Penghapusan Antara SM C&C atau SBS M&C
Waspada! Niat Berangkat Ke Pasar, Ibu 40 Tahun Menjadi Korban Jambret di Bekasi Utara
Waduh! Harga Daging Ayam di Pasar Induk Kramatjati Terus Alami Kenaikan, Kini Tembus Rp 38.000 Per Ekor