Senin, 22 Desember 2025

Tega! Seorang Suami di Kaltara Sebar Foto Istrinya Saat BAB ke Facebook Akibat Kesal Dimarahi

- Selasa, 4 Juli 2023 | 10:01 WIB
Seorang suami berinisial BM di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) tega menyebar foto istrinya SN saat buang air besar (BAB) ke Facebook.
Seorang suami berinisial BM di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) tega menyebar foto istrinya SN saat buang air besar (BAB) ke Facebook.

RBG.ID – Seorang pria berinisial BM di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) dengan tega menyebar foto istrinya SN saat buang air besar (BAB) ke media sosial.

Diketahui, pelaku menyebarkan foto istrinya itu karena kesal sering dimarahi oleh korban.

"Iya (pelaku) suami korban, dia sebar foto yang tidak layak dikonsumsi secara umum itu di media sosial," ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit dikutip, pada Senin (3/7/2023).

 Baca Juga: Yama Carlos Datangi Komnas PA Akibat Sulit Bertemu dan Komunikasi Dengan Sang Anak Marco

"Dia jengkel karena suka dimarah-marahi sama istrinya. Akhirnya dia nyebarin foto itu di Facebook," ujarnya.

"Iya dilaporkan itu tanggal 16 Juni oleh korban," imbuhnya.

Lalu, pihak kepolisian yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan.

 Baca Juga: Gisel Mengaku Senang Diminta Adegan Ciuman Panas dengan Nicholas Saputra Saat Syuting Film Melodrama

Pelaku langsung diamankan di Kecamatan Sebatik, Nunukan dua hari setelah adanya laporan korban.

"Pelaku kita amankan di Sebatik, setelah kita selidiki dari akun Facebook yang menyebarkan foto korban," ucapnya.

BM mengaku mengambil foto tersebut ketika sedang video call korban di kontrakannya di Desa Mamolo, Kecamatan Nunukan Selatan.

 Baca Juga: Suami di Cakung Jaktim yang Tega Bakar Anak dan Istrinya Sudah Ditangkap, Terancam Ditahan 12 Tahun Penjara

"Foto itu diambil pelaku saat melakukan video call ke korban saat berada di kamar mandi," ungkapnya.

Saat ini pelaku sudah di tahan di Polres Nunukan dengan terancam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X