Senin, 22 Desember 2025

Suami di Cakung Jaktim yang Tega Bakar Anak dan Istrinya Sudah Ditangkap, Terancam Ditahan 12 Tahun Penjara

- Senin, 3 Juli 2023 | 09:14 WIB
Ilustrasi tersangka (Istimewa)
Ilustrasi tersangka (Istimewa)

RBG.ID – Polisi sudah menangkap dan menetapkan US, 48, sebagai tersangka karena dengan tega membakar istrinya, W, 38, dan dua anaknya sendiri di Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu (28/7) malam.

Pelaku diketahui nekat membakar istri dan anak-anaknya karena cemburu.

”Tersangka sudah dilakukan penahanan tanggal 30 Juni dan pada 1 Juli, tersangka dilakukan pembantaran di RS Polri Kramatjati,” ucap Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo, Senin (3/7).

 Baca Juga: Masriah Penyiram Tinja Dituntut Ratusan Juta Usai Bebas dari Penjara, Korban Sebut Biar Jera

Dia menuturkan, pelaku dijerat dengan tindak pidana PKDRT pasal 44 UU PKDRT dan atau pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Sedangkan, tiga korban yang dibakar pelaku sudah mendapatkan pendampingan oleh lembaga terkait.

Sebelumnya, seorang suami dengan kejam membakar istri serta anak-anaknya sendiri di Cakung, Jakarta Timur, karena cemburu pada Rabu (28/6) malam.

 Baca Juga: Kabar Duka, Kakak Perempuan Deddy Corbuzier Meninggal Dunia

Pria berinisial US, 48, tersebut diduga memang kerap terlibat cekcok dengan istrinya, W, 38.

Awalnya, tante korban, Siti, mengungkapkan bahwa W saat itu diminta suaminya agar membeli lauk untuk makan sekitar pukul 20.30 WIB.

Tetapi, sang suami merasa curiga karena istrinya lama dan menyuruh salah satu anaknya untuk menyusul.

 Baca Juga: Akibat Cemburu, Seorang Suami di Cakung Jaktim Tega Bakar Istri dan Anaknya, Berikut Kronologisnya

”Suruh nyusul gak ketemu, malah dia ngomel-ngomel dan anak ini sempat ditampar di jalan, anak yang lelaki,” ucap Siti kepada wartawan, Minggu (2/7).

Setelah itu, akhirnya si anak pulang. Tak berselang lama, W pun akhirnya datang ke rumah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X