Senin, 22 Desember 2025

Membahayakan Pengendara, Polisi Babat Habis Motor Knalpot Brong di Kota Bogor

- Jumat, 16 Juni 2023 | 07:47 WIB
Petugas Sat Lantas Polresta Bogor Kota, memusnahan knalpot brong yang berhasil disita selama periode Februari-Juni di Mako Kedung Halang, Kamis (15/6/2023). (Foto: Dede/Radar Bogor)
Petugas Sat Lantas Polresta Bogor Kota, memusnahan knalpot brong yang berhasil disita selama periode Februari-Juni di Mako Kedung Halang, Kamis (15/6/2023). (Foto: Dede/Radar Bogor)

RBG.ID-BOGOR, Petugas Polresta Bogor Kota, terus memburu para pengendara motor yang menggunakan knalpot bising atau brong. Setidaknya sudah 2.148 motor knalpot bising terjaring razia.

Setelah berhasil dirazia, 2.148 knalpot bising atau tidak sesuai dengan standar pabrikan itu dimusnahkan di Mako Polresta Bogor Kota, Kedunghalang, Kota Bogor, Kamis (15/6/2023).

Knalpot itu berasal dari razia periode Februari hingga Juni 2023. Hingga kini, jajaran Polresta Bogor Kota masih terus membidik motor-motor knalpot bising.

Baca Juga: Pemotong 3.000 Orang, Sehari Bisa Sembelih 240 Ribu Ekor di Tempat Pemotongan Kambing Terbesar di Makkah

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, mereka terus menerima aduan dari masyarakat, salah satunya terkait keluhan penggunaan knalpot bising.

“Kita respons dengan melaksanakan operasi knalpot brong. Alhamdulillah disambut positif dari seluruh lapisan masyarakat. Dari Satlantas Polresta Bogor Kota juga menyampaikan dan memperlihatkan hasil kinerja untuk pelaksanaan terkait dengan operasi knalpot brong,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.

Bismo menambahkan, penggunaan knalpot bising lebih banyak mudaratnya. Lantaran dianggap bisa memicu untuk memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Baca Juga: Ada Mall dan Pasar, Jambu Dua Bakal Dijadikan Kawasan Bisnis Terpadu di Kota Bogor

Tak jarang, bisa saja menimbukan kecelakaan lalu lintas. Makanya, penggunan motor dengan knalpot bising ini cukup berbahaya di jalan raya.

“Kemudian bisa memicu salah paham bagi orang di sekitarnya, mungkin ada yang sedang mabuk dan sebagainya kena gas langsung emosi,” papar dia.

“Bisa juga menimbulkan salah paham ketika dia lewat gang, dengan knalpot brong tentu hubungan ketetanggaan menjadi tidak baik, lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya,” sambung dia.

Baca Juga: Simak! Lokasi Gerai Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi 16 Juni 2023

Adapun, pasal yang dikenakan bagi para pengendara yang melanggar adalah Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

Di mana, pasal 285 setiap orang yang tidak mengemudikan motor di jalan tidak menenuhi persyaratan teknis dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X