Sabtu, 25 Maret 2023

Polresta Bogor Kota Kembali Sita Puluhan Kendaraan yang Memggunakan Knalpot Bising

- Rabu, 8 Maret 2023 | 16:12 WIB
Petugas Polresta Bogor Kota, mengamankan puluhan motor knalpot bising.
Petugas Polresta Bogor Kota, mengamankan puluhan motor knalpot bising.

RBG.ID-BOGOR, Polresta Bogor Kota, kembali merazia kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau brong pada Selasa (7/3/2023) malam.

Puluhan knalpot dan kendaraan yang disita merupakan hasil penyisiran petugas mulai dari Simpang Denpom, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, selama penyisiran, petugas menyita 20 knalpot bising, dan kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi dengan surat-surat.

Baca Juga: Razia di SSA Istana Bogor, 30 Motor Knalpot Bising Diangkut Polisi

"Kendaraan roda dua yang disita diberikan surat tanda penerimaan, dan untuk barang bukti saat ini diamankan di Mako Kedunghalang," kata Kombes Bismo.

Sebelumnya, 30 motor diamankan petugas Polresta Bogor Kota dalam penindakan knalpot brong atau knalpot bising di lingkar Sistem Satu Arah (SSA) Istana Bogor, Selasa dini hari (7/3/2023).

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penindakan knalpot brong merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan.

Baca Juga: Polresta Bogor Kota Musnahkan 563 Knalpot Bising, Siap-siap Ada Pemeriksaan Keliling

“Penindakan terhadap knalpot brong ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas wilayah,” ungkap Kombes Bismo dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).

Lebih dari itu, penindakan dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya untuk menggunakan knalpot standar.

“Karena penggunaan knalpot brong dilarang dan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami akan terus mengedukasi masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas,” papar dia.

Sementara itu Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria menambahkan, selain mengamankan 30 motor yang menggunakan knalpot brong, pihaknya juga mengamankan 10 motor yang tidak disertai kelengkapan jalan atau tidak dapat menunjukan surat kendaraan.

“Semua kami data dan kami berikan edukasi tentang tertib berlalu lintas. Untuk pengendara yang menggunakan knalpot brong tetap kita tindak tegas,” tutup dia.(ded)

Editor: Alpin RBG

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X