Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Ancamannya 7 sampai 9 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal ini. Sebab, pelaku utama dari kejadian ini masih buron.
“Sementara ini kita masih melakukan penyelidikan, karena tersangka utama itu pun kita masih melakukan pengejaran,” pungkas dia.(ded)
Artikel Terkait
Komplotan Pencurian Baut dan Kabel Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diringkus Polisi
Dikepung Warga, Pelaku Pencurian Motor Diringkus Polisi di Leuwiliang
Ngaku Polisi, 4 Pelaku Pencurian di Jonggol Gasak Barang-barang Berharga Milik Korbannya
Kembali Terjadi, Aksi Pencurian di Minimarket Desa Cinangka
Heri Diringkus Polisi Setelah Belasan Kali Melakukan Pencurian Motor di Jabodetabek