Senin, 22 Desember 2025

Aparat Kepolisian Amankan Ratusan Pelajar di Jakbar Saat Ingin Tawuran, 10 celurit Hingga 2 Petasan Disita

- Selasa, 13 Juni 2023 | 15:39 WIB
Sebanyak 106 pelajar di Jalan Tubagus Angke, Grogol Petamburan, Jakarta Barat diamankan Aparat Kepolisian karena diduga ingin tawuran.
Sebanyak 106 pelajar di Jalan Tubagus Angke, Grogol Petamburan, Jakarta Barat diamankan Aparat Kepolisian karena diduga ingin tawuran.

RBG.ID – Sebanyak 106 pelajar di Jalan Tubagus Angke, Grogol Petamburan, Jakarta Barat diamankan aparat kepolisian.

Mereka diduga ingin melakukan tawuran karena membawa sejumlah senjata tajam sembari berkonvoi menggunakan kendaraan motor.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat AKBP M Hari Agung Julianto mengungkapkan, pihaknya juga mengamankan 10 buah celurit, 1 buah corbek, 2 buah stick golf, 2 buah petasan, dan puluhan sepeda motor yang dibawa para pelajar itu.

Baca Juga: Viral! Seorang Ibu Diturunkan dari KRL Akibat Anak Rewel, Bikin Geram Netizen

"Berkat kesigapan anggota di lapangan menerima aduan dari masyarakat tidak sampai terjadinya benturan yang bisa menimbulkan hal yang fatal hingga menimbulkan korban jiwa," ucapnya pada, Selasa (13/6).

Usai diamankan, ratusan siswa itu langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat.

"Saat ini mereka sudah kami serahkan ke piket Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.

 Baca Juga: Rezky Aditya Ayah Biologis Anak Wenny Ariani Diperkuat Dengan Penolakan Permohonan Kasasi Oleh MA

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan membenarkan adanya penyerahan sejumlah pelajar yang diduga ingin  tawuran itu.

"Ya benar, ada sebanyak 106 pelajar berikut 10 buah celurit, 1 buah corbek, 2 buah stick golf, 2 buah petasan dan puluhan sepeda motor yang diserahkan kepada kami untuk menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik," katanya.

Sampai saat ini, mereka masih menjalani proses pemeriksaan intensif.

"Kami tidak akan mentolerir jika mereka terbukti dan memenuhi unsur akan kami lanjutkan proses hukum," tandas Andri. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X