Senin, 22 Desember 2025

Puluhan Pengedar dan Pengguna Narkoba Diringkus Polresta Bogor Kota

- Selasa, 6 Juni 2023 | 15:27 WIB

“Untuk kasus obat-obatan terlarang, pelaku dijerat Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Pasal 60,62 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” papar dia.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra Mulyana menambahkan, sebagian besar tersangka yang ditangkap sebagian besar adalah kurir, dan ada yang berperan sebagai bandar narkoba.

“(Tapi) akan kami selidiki lagi, terutama peracik sintetis. Mereka bisa mendapatkan dan meracik sendiri, dan dijual,” ucap dia.

Selain itu, Kompol Eka Candra mengaku berkomitmen memberantas kasus narkoba karena sudah terbukti menjadi biang untuk melakukan tindakan kejahatan.

“Ini adalah salah satu bahan yang bisa menjadi emosi, berkurang kesadaran, dan beberapa kasus tawuran balap liar, geng motor didapati hasil cek urin positif. Kita lakukan operasi dan mencegah,” tukas dia.(ded)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X