“Untuk kasus obat-obatan terlarang, pelaku dijerat Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Pasal 60,62 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” papar dia.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra Mulyana menambahkan, sebagian besar tersangka yang ditangkap sebagian besar adalah kurir, dan ada yang berperan sebagai bandar narkoba.
“(Tapi) akan kami selidiki lagi, terutama peracik sintetis. Mereka bisa mendapatkan dan meracik sendiri, dan dijual,” ucap dia.
Selain itu, Kompol Eka Candra mengaku berkomitmen memberantas kasus narkoba karena sudah terbukti menjadi biang untuk melakukan tindakan kejahatan.
“Ini adalah salah satu bahan yang bisa menjadi emosi, berkurang kesadaran, dan beberapa kasus tawuran balap liar, geng motor didapati hasil cek urin positif. Kita lakukan operasi dan mencegah,” tukas dia.(ded)
Artikel Terkait
Waduh, Ada Dugaan Aliran Dana Narkoba Untuk Kontestasi Pemilu, Begini Penegasan Vinus
Razia THM, Petugas Gabungan Amankan Pengunjung Positif Gunakan Narkoba
Polisi Tangkap Oknum Anggota DPRD di Lombok Tengah Saat Asik Pesta Narkoba Bersama Mahasiswa
Modus Baru, Narkoba Diselundupkan dengan Cara Dilarutkan ke Kain Gorden
Geger, Remaja Dicekoki Narkoba dan Miras Sebelum Diperkosa Berkali-kali Oleh 11 Pria, Termasuk Anggota Brimob