Senin, 22 Desember 2025

Puluhan Pengedar dan Pengguna Narkoba Diringkus Polresta Bogor Kota

- Selasa, 6 Juni 2023 | 15:27 WIB

RBG.ID-BOGOR, Sepanjang Mei hingga 6 Juni 2023, Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 33 tersangka kasus narkoba. Para tersangka menggunakan beragam modus untuk mengedarkan narkoba dan obat-obat terlarang, dari pengiriman peta hingga memanfaatkan media sosial.

“Mulai periode Mei 2023 hingga 6 Juni 2023. Sat Narkoba Polresta berhasil mengamankan 33 tersangka kasus Narkoba,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, saat melakukan press release di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (6/6/2023).

Dari total 33 tersangka kasus narkoba yang ditangkap, pelaku tersebar dari berbagai titik yakni Kecamatan Bogor Utara 4 titik, Bogor Timur 4 titik, Bogor Selatan 4 titik, Bogor Tengah 5 titik.

Baca Juga: Rapper Lee Young Ji Berdonasi Rp114 Juta Kepada Anak-anak yang Menderita Sakit Parah dan Berisiko Kelaparan

Kemudian, Kecamatan Bogor Barat 9 titik, hingga 5 tersangka diamankan dari Kecamatan Tanah Sareal. “Kita melihat fakta ini tentu akan gencar melakukan operasi di Kecamatan Bogor Barat,” ucap dia.

Kombes Pol Bismo menjelaskan, tersangka yang diamankan untuk penyalahgunaan jenis sabu sebanyak 16 orang, ganja 4 orang, psikotropika ada 4 orang, dan tembakau sintetis sebanyak 9 orang.

Sedangkan, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sabu seberat 223,88 gram, ganja kering 776,11 gram, ganja sintetis 235,22 gram, dan 149 butir obat-obatan terlarang.

Baca Juga: Masuk Daftar Kandidat Kuat Pendamping Anies Beswedan, Khofifah Masih Fokus Urus Jawa Timur

Menurut dia, Polresta Bogor Kota melalui Satnarkoba melakukan serangkaian tindakan untuk meminimalisasi kejahatan jalanan, salah satunya disebabkan karena pengaruh narkoba.

Kejahatan jalanan yang dimaksud, dijelaskan Kombes Pol Bismo baik balap liar, tawuran, dan tindakan kejahatan lainnya yang disebabkan karena pengaruh narkoba.

Sebagian besar pelaku melakukan modus sistem tempel, ataupun ada yang memesan langsung ke bandar melalui media sosial, hingga ada juga yang membeli bibit atau biang semprot untuk penggunaan tembakau sinte.

Baca Juga: 3 Kamar Kontrakan di Kedung Halang Ludes Terbakar, Warga Berhamburan Selamatkan Diri

“Pelaku dalam hal ini menyemprotkan (tembakau sintetis), dan mengedarkannya,” ucap dia.

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Narkotika nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114, 112 dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X