"Suruh ditahan, ditahan, nggak boleh dilepas (rantainya)" ujar SK.
Baca Juga: Cha Seo won dan Uhm Hyun kyung Segera Menikah
"Sama sekali nggak boleh dilepas selama 24 jam?" tanya hakim.
"Suruh buang air besar, buang air kecil di situ," ujarnya.
Diketahui, SK mengalami sejumlah penyiksaan dari majikannya di apartemen mewah daerah Simprug, Jakarta Selatan.
Baca Juga: 79 Penerbangan Haji Indonesia Terlambat
Sejumlah luka diderita korban karena penganiayaan yang diterimanya sejak Juli sampai Desember 2022.
"Hasil visum ditemukan patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
"Ada lebam di kedua mata yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, jaringan parut bibir atas, payudara, perut tangan kanan-kiri, kemudian luka lecet di pinggul diakibatkan gesekan luka bakar di kedua tungkai diakibatkan kekerasan suhu tinggi," imbuhnya.
Baca Juga: Anies Baswedan Diminta Segera Deklarasi Cawapres, Muncul Nama AHY, Khofifah atau Gus Yasin
Saat ini, polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka terkait kasus itu. Para tersangka di antaranya majikan hingga para ART lain yang bekerja di lokasi.
Kesembilan tersangka di kasus ini yakni Suami, SK (69), Istri, MK (68), Anak, JS (22), Saudari T (PRT), Saudari IN (PRT), Saudara E (ART), Saudari O (PRT), Saudari P (PRT), Saudari R (PRT).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan/atau Pasal 44 dan 45 UU PKDRT.
Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Artikel Terkait
Knetz Diskusikan Aktris yang Layak Mendapat Penghargaan "Best Actress" di Baeksang Art Awards 2023
Diringkus di Banyuwangi, Pembunuh Pemilik Penginapan di Kebun Jeruk Sepasang ART
Pedangdut Jessie Zhesa Kesal ART-nya Kabur dan Bawa Handphone Miliknya, Situasi Rumah Jadi Berantakan
Roro Fitria Laporkan ART yang Kabur dan Curi Perhiasannya Seharga Satu Mobil
Satu Set Perhiasannya Senilai Ratusan Juta Dicuri ART, Roro Fitria: Kok Tega Ya