Senin, 22 Desember 2025

Pelaku Utama Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Jalani Sidang Perdana

- Rabu, 31 Mei 2023 | 18:57 WIB
ASR alias Tukul (17), pelaku utama pembacokan Arya Saputra menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Rabu (31/5/2023).
ASR alias Tukul (17), pelaku utama pembacokan Arya Saputra menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Rabu (31/5/2023).

RBG.ID-BOGOR, Proses hukum pelaku utama pembacokan pelajar SMK Bina Warga 1, Arya Saputra memasuki babak baru. ASR alias Tukul (17), yang merupakan pelaku utama pembacokan Arya Saputra menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Rabu (31/5/2023).

Tukul sendiri datang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Bogor, pada pukul 09.35 WIB, dengan mengenakan pakaian tahanan oranye dan peci putih.

Sidang yang seharusnya diagendakan sejak pagi itu sempat molor, sedangkan Tukul bersama dua pelaku lainnya baru memasuki ruang sidang anak pada pukul 13.26 WIB.

Baca Juga: Politisi PBB Ini Dukung Sikap Cawe-Cawe yang Dilakukan Presiden Jokowi, Ini Alasannya!

Humas PN Bogor, Daniel Mario mengatakan, sidang hari ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan.

Di mana, sesuai dengan nomor perkara 11/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bgr atas nama Agi Saputra Radiatama Alias Tukul sidang dilakukan secara tertutup.

“Hari ini sidang pertama dakwaan. Tadi sudah sidang,” kata Daniel.

Adapun dalam sidang kasus pembacokan pelajar tersebut, dipimpin oleh Majelis Hakim Iceu Purnawati, Hari Hazairin, dan Dewi Hesti Indria.

Baca Juga: Melaksanakan Ibadah Haji Wajib Bagi Semua yang Memeluk Agama Islam, Tapi...

Sedangkan, agenda sidang berikutnya karena pelaku saat ini masih di bawah umur, maka dilakukan secepat mungkin.

“Iya maraton. Penanganan anakkan setengahnya yang dewasa, jadi kejar-kejaran kita. (untuk agenda sidang selanjutnya) nanti saya sampaikan,” ucap dia.

Menurutnya, Tukul didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Atau kedua Pasal 338 KUHPidana.

Baca Juga: Keren! J-Hope BTS Dapat Promosi Jadi Asisten Instruktur, Begini Komentar BIGHIT MUSIC

Sebelumnya, ASR (17) alias Tukul pelaku utama pembacokan pelajar SMK Bina Warga 1, Arya Saputra di Simpang Pomad, Kota Bogor berhasil ditangkap Polisi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X