Senin, 22 Desember 2025

PPDB di Kabupaten Bogor Berlangsung Juni 2023, Disdik Keluarkan Surat Pedoman Pelaksanaan

- Selasa, 23 Mei 2023 | 17:36 WIB
Ilustrasi PPDB
Ilustrasi PPDB

Calon peserta didik yang berdomisili di luar Kabupaten Bogor mendapat kuota maksimal 10 persen dari data tampung yang direncanakan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: Federasi Sepak Bola Thailand Hukum 2 Pemain Dan 3 Staf Thailand Usai Keributan Di Final SEA Games

Kemudian calon peserta didik afirmasi dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), dengan domisili terdekat dari satuan pendidikan yang dituju paling sedikit 15 persen termasuk penyandang disabilitas.

Sementara jalur perpindahan tugas orang tua/wali, anak kandung guru ASN dan tenaga pendidikan paling banyak 5 persen dari daya tampung satuan pendidikan.

Untuk jenjang SMP, jalur afirmasi dan penyandang disabilitas, jalur perpindahan tugas orang tua orang tua/wali anak kandung guru ASN dan tenaga kependidikan, jalur prestasi akademik/non akademik dan prestasi nilai raport serta zonasi dimulai tanggal 3-6 Juli 2023.

Kuota jalur afirmasi dan anak penyandang disabilitas, dengan domisili terdekat dari sekolah yang dituju paling sedikit 15 persen.

Jalur perpindahan orang tua/wali, anak kandung guru ASN dan tenaga kependidikan paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

Kemudian jalur prestasi akademik/non akademil dan prestasi nilai raport paling banyak 30 persen dari daya tampung sekolah yang pembagiannya diserahkan ke sekolah. Kemudian kuota jalur zonasi paling sedikit 50 persen.

“Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan pemerintah daerah,” tandas Juanda.(cok)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X