RBG.ID-BOGOR, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) segera dimulai di Kabupaten Bogor. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor sudah mengeluarkan surat pedoman pelaksanaan PPDB.
Surat pedoman ini berlaku untuk PPDB mulai dari tingkatan PAUD, SD, SMP sederajat dan Pendidikan Non Formal tahun 2023 – 2024.
Dalam pedoman tersebut, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB mulai bulan Juni 2023.
Baca Juga: Cara Membeli dan Persyaratan yang Harus Dibawa Saat Membeli Motro Listrik Bersubsidi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah mengatakan, pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap sosialisasi atau pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru yang dilakukan secara terbuka.
“Kemudian pendaftaran, seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran, pengumuman penetapan peserta didik baru, dan daftar ulang,” jelasnya, Selasa (23/5).
Untuk jalur pendaftaran bagi jenjang SD dan SMP terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi dan anak penyandang disabilitas, jalur perpindahan tugas oranh tua/wali dan anak kandung ASN, serta jalur prestasi.
PPDB dilaksanakan menggunakan mekanisme online oleh panitia atau operator sekolah asal dan atau oleh orang tua/wali calon peserta didik untuk satuan pendidikan yang menerima lebih dari 1 (satu) rombongan belajar.
Apabila sekolah berada di daerah blankspot, PPDB dilaksanakan melalui mekanisme offline dengan mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk waktu pendaftaran, bagi jenjang PAUD pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 3 – 6 Juli 2023, dan pengumuman hasil seleksi calon peserta didik dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2023.
Baca Juga: SM Stan Siap-siap! Berikut Ini Jadwal Konser Artis SM Entertainment di Indonesia Tahun 2023
Lalu untuk jenjang SD, pendaftaran jalur afirmasi dan penyandang disabilitas, jalur perpindahan orang tua/wali mulai pada tanggal 3 – 6 Juli 2023.
Sementara kuota jalur zonasi, paling sedikit 70 persen. Calon peserta didik yang berdomisili di Kabupaten Bogor mendapat kuota maksimal 90 persen dari daya tampung dengan dibuktikan alamat pada kartu keluarga (KK).
Artikel Terkait
Lokasi Pendaftaran PPDB Anak Panti dan Nakes yang Meninggal saat Penanganan Covid Tingkat SD di Jakarta Barat
Lokasi Pendaftaran PPDB Anak Panti dan Nakes yang Meninggal dalam Penanganan Covid Tingkat SD di Jakarta Pusat
Lokasi PPDB Anak Panti dan Nakes yang Meninggal dalam Penanganan Covid-19 Tingkat SD di Jakarta Selatan
Lokasi Pendaftaran PPDB Anak Panti dan Nakes yang Meninggal dalam Penanganan Covid Tingkat SD di Jakarta Timur
Lokasi Pendaftaran PPDB Anak Panti dan Nakes yang Meninggal dalam Penanganan Covid Tingkat SD di Jakarta Utara