Senin, 22 Desember 2025

Disparbud Kota Bogor Pastikan Pondasi Jembatan Otista Bukan Benda Cagar Budaya

- Selasa, 23 Mei 2023 | 09:06 WIB
Jembatan Otista Kota Bogor mulai dibongkar total untuk proyek pembangunan. Saat ini proyek itu tengah jadi polemik karena diduga cagar budaya.  (Foto: Sofyansyah/Radar Bogor)
Jembatan Otista Kota Bogor mulai dibongkar total untuk proyek pembangunan. Saat ini proyek itu tengah jadi polemik karena diduga cagar budaya. (Foto: Sofyansyah/Radar Bogor)

RBG.ID-BOGOR, Pembongkaran Jembatan Otista, Kota Bogor, menuai polemik. Pasalnya, pondasi Jembatan Otista yang dibongkar dikabarkan masuk benda cagar budaya yang harus dilindungi.

Menanggapi polemik itu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor akhirnya buka suara terkait status Jembatan Otista yang diduga termasuk dalam cagar budaya.

Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Kota Bogor, Dian Herdiawan menyatakan, Jembatan Otista tidak tergolong pada cagar budaya berdasarkan aturan dalam UU Nomor 11 Tahun 2010.

Baca Juga: Masyarakat Diminta Waspada, BMKG Sebut Ada Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Sebagian Wilayah Indonesia

Dia menggaris bawahi pemberian status cagar budaya harus dinyatakan dengan adanya penetapan. Sementara sampai saat ini, Jembatan Otista belum ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Jembatan otista memang sudah masuk ke dalam kriteria cagar budaya. Berusia lebih dari 50 tahun karena dibangun tahun 1920. Namun sampai saat ini, Jembatan Otista belum ada penetapan,” ujarnya kepada Radar Bogor, Senin (22/5/2023).

Dirinya mengakui selama ini Jembatan Otista belum pernah ada pengkajian dan pengusulan menjadi cagar budaya.

Baca Juga: Lagi Tugas, Seorang Sekuriti Ditemukan Meninggal Dunia di Pos Jaga

Bahkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang seharusnya melakukan pekerjaan tersebut belum mendapat Surat Keputusan (SK) yang ditetapkan oleh Wali Kota.

Selama ini Jembatan Otista masih berstatus objek yang diduga cagar budaya (ODCB) sebab belum ada upaya pengkajian bahkan pendaftaran. Iwan beralasan, akan menetapkan jika ada usulan yang diberikan.

“Kami bekerja ketika ada usulan, itu aturannya. Seharusnya jembatan diusulkan oleh dinas terkait sehingga bisa ditetapkan. Karena SK cagar budayanya belum ada, jadi mungkin dilanjutkan,” terangnya.

Baca Juga: Tambahan Kuota Haji Langsung Diisi Jemaah Cadangan

Dian juga menegaskan Jembatan Otista tidak termasuk dalam cagar budaya terkait status Kebun Raya Bogor (KRB) sebagai kawasan cagar budaya.

Sebab, status itu berdasarkan penetapan 3 cagar budaya di dalam KRB saja di antaranya, Makam Belanda, Rumah Dinas, dan Laboratorium Karsten. Sementara Jembatan Otista tidak termasuk di dalamnya karena tidak memliki SK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X