Minggu, 21 Desember 2025

Sempat Kabur ke Garut, Anggota Ormas yang Viral Malak Sopir Truk di Rancabungur Ternyata Resedivis

- Jumat, 19 Mei 2023 | 15:20 WIB
Anggota Ormas, pelaku pemalakan sopir truk di Rancabungur yang sempat viral akhirnya diringkus petugas Polres Bogor. (Foto: Humas Polres Bogor)
Anggota Ormas, pelaku pemalakan sopir truk di Rancabungur yang sempat viral akhirnya diringkus petugas Polres Bogor. (Foto: Humas Polres Bogor)

RBG.ID-BOGOR, Setelah aksinya viral memalak sopir truk, anggota ormas ini akhirnya diringkus polisi. Pelaku adalah oknum anggota Pemuda Pancasila bernama Rudy (42).

Dia melakukan pemalakan terhadap sopir truk di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Setelah diperiksa, pelaku merupakan anggota PP wilayah Cianjur, Jawa Barat.

Setelah aksinya viral, pelaku sempat berusaha melarikan diri ke Garut, Jawa Barat. Kini, Rudy harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Kemang Ludes Terbakar

Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Garut usai melarikan diri.

“Sudah (ditangkap), saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif sebagai tersangka di kantor Satreskrim Polres Bogor,” kata Yohanes pada Kamis, 18 Mei 2023.

Yohanes menjelaskan bahwa pelaku bernama Rudi (42) ini adalah angota pemuda Pancasila di wilaya Cianjur.

Hal ini terbukti dengan adanya seragam dan KTA. “Benar, dibuktikan dengan adanya seragam dan KTA. Tapi kita akan konfirmasi lagi ke pengurus ormas tersebut apakah KTA-nya asli atau nggak,” jelasnya.

Baca Juga: Beraksi di Tengah Arak-arakan Timnas Indonesia U-22, Tiga Pencopet Diringkus Warga

“Dia aslinya memang Rancabungur, tapi nikah sama orang Cianjur, KTP-nya Cianjur, di Peuteuycondong, Cibeber,” tambahnya.

Selain itu Yohanes juga menjelaskan bahwa Rudi adalah mantan residivis dan baru bebas 5 bulan yang lalu atau kasus pencurian.

“Dia merupakan residivis pencurian HP. Pernah ditangkap 1 tahun lalu di Polsek Rancabungur atas perkara pencurian HP. Baru keluar Desember kemarin kurang lebih 5 bulan,” bebernya.

Akibat aksi pemalakan tersebut Rudi dikenakan pasal 368 subs 335 dengan ancaman 368-nya 9 tahun.

Sebelumnya, beredar sebuah video yang memperlihatkan aksi premanisme dari seseorang yang mengenakan seragam salah satu ormas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X