Senin, 22 Desember 2025

Patuhi Lalu Lintas! Polda Metro Jaya Akan Pasang Kamera ETLE di JLNT Casablanca

- Jumat, 12 Mei 2023 | 15:23 WIB
Kendaraan melintas di tol dalam kota Jalan Letjen MT Haryono, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Polri akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pengguna jalan tol yang melebihi batas kecepatan 120 km per Jam mulai 1 April 2022. ( Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos)
Kendaraan melintas di tol dalam kota Jalan Letjen MT Haryono, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Polri akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pengguna jalan tol yang melebihi batas kecepatan 120 km per Jam mulai 1 April 2022. ( Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos)

RBG.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan, dikutip dari ANTARA.

Hal ini dilakukan guna menertibkan pesepeda motor yang masih melintas di jalan tersebut dan seringkali terjadi kecelakaan di jalan tersebut.

"Ya pengawasan akan kita lakukan itu, kita akan pasang ETLE di situ penindakannya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Bank DKI Jakarta Siap Sponsori Balap Mobil Formula E 2023

Latif menjelaskan, kamera ETLE di JLNT Casablanca rencananya dipasang di dua titik, yaitu keluar dan masuk jalan tersebut. "Penempatan tersebut juga merupakan bagian dari tindak lanjut rencana penambahan 70 titik ETLE terbaru," katanya.

Latif menegaskan, JLNT Casablanca bukan untuk kendaraan jenis sepeda motor. Hal itu untuk kebaikan dan keselamatan pengendara motor sendiri.

“Intinya (JLNT) Casablanca itu tidak bisa untuk sepeda motor. Intinya untuk dipatuhi karena larangan itu pasti ada tujuan dan maksudnya,” katanya. (JPC)

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X