RBG.ID-KARAWANG, Aksi koboi jalanan kembali terjadi. Kali ini dilakukan salah seorang pria kepada pedagang buah di Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Pelaku berinisial JEF (38) itu akhirnya tidak berkutik setelah diringkus petugas Reskrim Polsek Rengasdengklok, Polres Karawang, Polda Jabar.
Polisi berhasil meringkus pelaku pemerasan terhadap Jasmanto (55) pemilik kios buah – buahan “Elok Buah” yang mengancam korban menggunakan benda menyerupai senjata api.
Baca Juga: Oknum Kepala Desa di Karawang Bubarkan Acara Pengajian Warga, Aktivis Islam Minta MUI Turun Tangan
Dalam press release yang berlangsung di halaman Mapolres, Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono yang didampingi Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi menyampaikan, kronologis kejadian itu terjadi pada hari selasa (09/05) sekitar Pukul 14:00 WIB.
Saat itu, tiba-tiba tersangka JEF (38) mendatangi kios buah-buahan “Elok Buah” milik Jasmanto (55) sambil marah-marah serta mengeluarkan senjata api yang ditodongkan ke kepala korban yang sedang menyortir buah-buahan.
“Saat itu korban sedang menyortir buah – buahan di kios miliknya tiba – tiba tersangka JEF (38) datang sendirian sambil marah – marah sambil mengatakan tidak takut dipenjara, kemudian tersangka mengeluarkan pistol warna silver dari pinggangnya yang tertutup oleh kaos yang di pakai tersangka.
Kemudian pistol tersebut ditodongkan ke kepala bagian depan korban dari jarak kurang lebih satu meter," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kapolres Karawang, Rabu (10/05/2023).
Baca Juga: KTP dan NIK Orang Jakarta yang Bekerja atau Belajar di Luar Tidak Dinonaktifkan
Kemudian, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, juga menjelaskan bahwa tersangka yang sebelumnya pernah melakukan tindakan yang sama terhadap korban, pada saat kejadian sempat dilerai oleh saksi bernama Anas dan Aris yang saat itu berada di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP).
“Pada waktu kejadian tersangka sempat dilerai oleh saksi saudara Anas dan Saudara Aris, kemudian tersangka pergi. tersangka ini sebelumnya juga pernah melakukan tindakan yang sama terhadap korban pada hari sabtu (06/05/23) sekira pukul.12.30 Wib.
saat itu tersangka meminta uang jatah sebesar Rp.300.000.-(Tiga ratus ribu rupiah) kepada korban, namun oleh korban hanya dikasih Rp.100.000.-(Seratus ribu rupiah) atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan ke Polsek Rengasdengklok,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, juga mengatakan kronologis pengungkapan kasus berawal dari adanya upload video di medsos dan facebook tentang adanya tindakan pemerasan kepada seorang pedagang buah–buahan.(Ega Nugraha/Yusup/Pojoksatu)
Artikel Terkait
Penahanan PM Imran Khan Timbulkan Banyak Protes Masyarakat Pakistan
Dituding Plagiat 6 Lagu, Agensi IU Siap Tempuh Jalur Hukum
Karina Aespa Akan Jadi MC Special di Music Core Bersama Jungwoo NCT
5 Situs untuk Compress PDF yang Mudah dan Cepat
Hasil Semi Final Bulutangkis SEA Games 2023: Regu Putra Lolos ke Final