Senin, 22 Desember 2025

Ini Penjelasan Disdukcapil DKI Soal Penonaktifan KTP Bagi Penduduk yang Tak Tinggal di Jakarta Lagi

- Kamis, 4 Mei 2023 | 10:40 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP.

Pihak RT/RW juga bisa memproses pelayanan pindah dan datang penduduk DKI Jakarta.

 Baca Juga: Taeyong NCT Dikonfirmasi Akan Debut Solo Perdana Awal Juni 2023

Keterlibatan RT/RW itu dilakukan usai masyarakat mendapatkan pelayanan dokumen kependudukan di loket layanan Dukcapil di kelurahan.

"Sosialisasi dan pendataan akan terus dilakukan oleh jajaran Disdukcapil DKI Jakarta. Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan atas status kependudukannya melalui situs resmi milik Disdukcapil DKI Jakarta," jelas Budi. (jpc)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X