Senin, 22 Desember 2025

Masyarakat Dilarang Takbir Keliling Arak-arakan dan Konvoi Kendaraan Oleh Polda Metro Jaya

- Selasa, 18 April 2023 | 16:20 WIB
ILUSTRASI: Personil kepolisian melaksankan apel kesiagaan di Pos Penjagaan, Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (12/5/2021).  (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
ILUSTRASI: Personil kepolisian melaksankan apel kesiagaan di Pos Penjagaan, Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (12/5/2021). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

RBG.ID – Kegiatan takbir keliling berupa arak-arakan maupun konvoi kendaraan pada malam Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dilarang oleh Polda Metro Jaya.

"Arak-arakan pada saat malam takbiran, apalagi yang menggunakan mobil atau motor kita tidak bolehkan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Selasa (18/4).

 Baca Juga: Tak Lama Lagi Lebaran, Sebanyak 494.091 Kendaraan Terpantau Sudah Tinggalkan Jabodetabek

Latif meminta masyarakat untuk melaksanakan takbiran di masjid-masjid.

Sehingga, tidak melakukan arak-arakan maupun konvoi menggunakan kendaraan bermotor.

"Silakan untuk mereka bertakbir di tempat yang disediakan masing-masing, di Masjid misalnya. Kalau mereka berjalan kaki di kampungnya ya itu disarankan, tapi kalau menggunakan sepeda motor itu tidak boleh," jelasnya.

 Baca Juga: Diikuti 559 Peserta di 31 Cabor, Menpora: 'Kita minimal bertahan peringkat III di SEA Games Kamboja'

Lebih lanjut, Latif mengatakan bila kedapatan ada masyarakat yang melakukan konvoi saat malam takbiran, pihaknya akan membubarkannya langsung.

"Iya, kita hentikan kita peringatkan," pangkasnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya mengadakan Operasi Ketupat Jaya 2023 selama 14 hari.

 Baca Juga: Temani Libur Lebaran, Film Warkop DKI Reborn, Yowis Ben, hingga Hit & Run Akan Tayang di TV

Terhitung sejak 18 April sampai 1 Mei 2023. Sebanyak 6.544 personel gabungan dikerahkan dalam operasi ini.

Jumlah personel ini berisikan 3.853 personel Satgasda, 2.275 personel Satgasres, 100 personel TNI, serta 586 personel dari pemda dan Jasa Marga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X