RBG.id - Pelayanan SIM Keliling wilayah DKI Jakarta kembali dibuka untuk membantu pemohon dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.
Pelayanan ini tersebar di 4 titik lokasi wilayah DKI Jakarta yang mulai beroperasi sejak pukul 08:00 - 12:00 WIB.
Sebelum melakukan perpanjangan, pemohon harus menyiapkan biaya perpanjangan Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Baca Juga: Pelayanan SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Dibuka di 4 Lokasi Ini, Catat Biaya dan Syaratnya
Adapun sejumlah syarat yang diperlukan dalam permohonan perpanjangan masa berlaku SIM ini mencangkup membawa KTP asli dan fotokopi dan SIM asli yang masih berlaku.
Selain itu, pemohon juga wajib menunjukkan Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk di lokasi pelayanan dan melakukan Uji Psikologi SIM di lokasi pelayanan.
Simak 4 gerai pelayanan SIM Keliling wilayah DKI Jakarta yang dibuka hari ini, Sabtu (8/4):
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Polisi dan Dishub Berhasil Lakukan Pengaman Lokasi Kebakaran di Karet Tengsin Jakarta Pusat
Ganjil Genap di Jakarta Tidak Belaku Hari ini, Jumat 7 April 2023
Potret Kondisi Pasca Kebakaran Hebat di Pesing Garden Kedoya Utara
Pemprov DKI Wajibkan Pembeli Mobil Punya Garasi, Sahroni: Saya Sangat Sepakat
Simak Prakiraan Cuaca Seluruh Wilayah DKI Jakarta Hari Ini 8 April 2023