RBG.id - Pelayanan SIM Keliling wilayah Kota Bogor kembali dibuka.
Diketahui, pelayanan ini akan beroperasi selama 1 jam, mulai pukul 08:00 WIB - 09:00 WIB di Area Luar sebelah kiri Lippo Plaza Keboen Raya Bogor.
Pelayanan ini diperuntukan bagi perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Baca Juga: Pelayanan SIM Keliling Kota Bogor Kembali Dibuka Hari Ini Usai Alami Gangguan Teknis Kemarin
Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Berikut syarat-syarat perpanjangan SIM A dan SIM C:
- Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Menyiapkan Surat Izin Menemudi (SIM) asli dan fotokopi
- Melakukan uji psikoloi SIM di lokasi
- Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk Polri di lokasi
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Dinkes Kota Bogor Gelar Sub PIN Selama Sepekan, Ini Sasarannya
PUPR Kota Bogor Segera Perbaiki Jembatan Warung Pala yang Ambruk
Tangani Longsor di Jalan Bendung Katulampa, PUPR Kota Bogor Segera Pasang Turap
Bahas Hoaks, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital
Kades Curug dan Warga Gerebek Warung Kosmetik, Ternyata Isinya Ratusan Obat Keras