Senin, 22 Desember 2025

21 Pengedar dan Penyalahguna Narkoba Diringkus di Kota Bogor

- Selasa, 28 Maret 2023 | 15:37 WIB
Polisi mengamankan 21 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba saat press rillis di Polresta Bogor Kota, Selasa (28/3/2023). (Foto: Sofyansyah/Radar Bogor)
Polisi mengamankan 21 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba saat press rillis di Polresta Bogor Kota, Selasa (28/3/2023). (Foto: Sofyansyah/Radar Bogor)

“Dua kecamatan peredaran (narkoba) paling banyak yakni di Bogor Barat sebanyak 5 kasus, dan Bogor Tengah 4 kasus,” papar dia.

21 tersangka seluruhnya dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.

Pasal yang disangkakan di antaranya UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 111-112 UU Narkotika. Kemudian mengacu pada Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tukas dia. (ded)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X