“Dua kecamatan peredaran (narkoba) paling banyak yakni di Bogor Barat sebanyak 5 kasus, dan Bogor Tengah 4 kasus,” papar dia.
21 tersangka seluruhnya dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
Pasal yang disangkakan di antaranya UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 111-112 UU Narkotika. Kemudian mengacu pada Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tukas dia. (ded)
Artikel Terkait
Polwan Cantik Anggota Polresta Bogor Kota Ini Bangga Jadi Polisi
Polresta Bogor Kota Kembali Sita Puluhan Kendaraan yang Memggunakan Knalpot Bising
Hati-hati Macet, Sat Lantas Polresta Bogor Kota Imbau Warga yang Lewati 11 Pusat Berburu Takjil Ini
Satlantas Polresta Bogor Kota Imbau Masyarakat Untuk Tidak Lakukan Sahur On The Road
Lagi, Polresta Bogor Kota Amankan Puluhan Motor Knalpot Bising