Minggu, 21 Desember 2025

Pemkot Bogor tak Memiliki Kewenangan Perbaiki Jalan Kawasan Hutan Cifor

- Senin, 27 Maret 2023 | 11:24 WIB
Kondisi jalanan di sekitar kawasan Hutan Cifor, Kota Bogor, yang dibiarkan rusak dan hingga sekarang belum juga diperbaiki. (Foto: Sofyansyah/Radar Bogor)
Kondisi jalanan di sekitar kawasan Hutan Cifor, Kota Bogor, yang dibiarkan rusak dan hingga sekarang belum juga diperbaiki. (Foto: Sofyansyah/Radar Bogor)

RBG.ID-BOGOR, Rusaknya jalan raya kawasan Hutan Cifor di Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, sering dikeluhkan para pengguna jalan.

Hingga kini jalan hancur tersebut belum juga diperbaiki. Bahkab, perbaikan jalan di kawasan Hutan Cifor di Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, sepertinya sulit terealisasi.

Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tidak memiliki kewenangan melakukan perbaikan, lantaran jalan tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca Juga: Hindari Jalan Rusak, Mobil Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas di Gunung Sindur, Begini Kondisinya

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan, akses jalan di kawasan Hutan Cifor masuk area internal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, termasuk Kandang Rusa dan Manggala Agni.

Makanya, Pemkot Bogor tidak memiliki kewenangan untuk memperbaikinya. “Itu jalan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Dedie kepada wartawan, Senin (27/3/2023).

Dedie menjelaskan, Pemkot Bogor sebenarnya sudah berkoordinasi untuk mengajukan adanya perbaikan jalan yang rusak di kawasan Hutan Cifor.

Baca Juga: Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Parung Panjang Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak

Sayangnya, hingga kini Pemkot Bogor belum mendapatkan lampu hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Belum diizinkan,” ucap Dedie.

Apalagi, dijelaskan Dedie akses tersebut bukan jalan resmi untuk dilintasi warga melainkan hanya pihak kementerian memberikan izin terbatas dengan alasan karena melewati area hutan penelitian.

Disisi lain, Wakil Wali Kota Bogor menyebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah menyerahkan aset jalan utama menuju Cifor, yang direncanakan bakal membangun kawasan Jalan Raya Cifor sepanjang 1,7 km menjadi jalur pedestrian.

Baca Juga: Pengendara Ojol Tewas di Jalan KS Tubun, Warganet Ramai-ramai Laporkan Jalan Rusak di Kota Bogor

“Yang sudah diserahkan jalan raya utama dari Bubulak ke Cifor,” papar Dedie.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Rena Da Frina. Menurut dia, kesulitan untuk melakukan intervensi karena aset tersebut memang belum diserahkan kepada Pemkot Bogor. “Kami gak bisa eksekusinya,” tukas dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X