RBG.ID – Beberapa aturan dirilis untuk menyesuaikan dengan datangnya bulan suci Ramadan.
Salah satu sektor yang terdampak penyesuaian adalah tempat hiburan malam atau diskotik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, tempat hiburan malam akan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 24.00 WIB saja.
“Diterapkan pada saat ini pukul 12 sudah harus tutup,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (21/3).
BACA JUGA:Bicara Seks Tak Kenal Agama, Pernyataan Alshad Ahmad Buat Takut Penggemar Tiara Andini
Meski demikian, Trunoyudo tidak merinci tentang kebijakan jam operasional tempat hiburan malam.
Selengkapnya aturan itu menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
“Nanti dari dinas pariwisata, dari Pemda, ada Perda, ada Peraturan Gubernur, tentu Polri, Polda Metro Jaya akan berkolaborasi dengan Pemda DKI Jakarta, provinsi, terutama juga dengan TNI,” ujarnya.
BACA JUGA:Rafathar Pasang Badan untuk Nagita Slavina di Depan Raffi Ahmad, Sang Ayah Heran: Dibelain Anaknya
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengeluarkan maklumat soal kegiatan masyarakat yang dilarang saat Ramadan 1444 hijriah atau 2023.
“Sehubungan menjelang dan pada saat bulan Ramadhan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Senin (20/3). (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Tempat Hiburan Malam di Kota Bogor Terbakar, Lihat Videonya!
Nataru, Operasional Tempat Hiburan Malam di Bekasi Dibatasi
Ratusan Santri Jalur Puncak Datangi Tempat Hiburan Malam di Megamendung
Tempat Hiburan Malam di Kota Bogor Dilarang Buka Selama Ramadan
Sebelum Bepergian, Simak Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Hari Ini 21 Maret