RBG.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan, Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Bogor dilarang beroperasi selama bulan Ramadan 2023.
Penutupan operasional THM ini sendiri berlaku mulai tiga hari jelang puasa, dan tiga hari setelah lebaran Idul Fitri 2023.
“H-3 sampai H+3 ramadan (berhenti operasional),” kata Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach kepada wartawan.
Baca Juga: Inilah Daftar Kekayaan Pejabat Pemkot Bogor, Sekda jadi Terkaya, Kadis Koperasi UMKM Termiskin
Tak hanya THM, pria yang akrab disapa Demak juga meminta kafe tak menggelar live music selama Ramadan 2023.
“Sarannya tidak ada. Untuk jam operasionalnya nanti Kesbangpol yang akan buat surat edarannya, pengawasannya dari kita (Satpol PP),” ucap dia.
Selain itu, Kesbangpol juga akan membuat surat edaran terkait operasional THM selama bulan suci Ramadan.
Di sisi lain, dikatakan dia, untuk operasional rumah makan atau warteg di bulan Ramadan, itu tidak masalah dan mereka dipersilahkan membuka tempat usahanya.
“Tidak masalah. Kalau mau buka, buka saja. Kita juga gak nakut-nakutin. Ini kan kita kota yang menjunjung tinggi toleransi, jadi silahkan tempat makan buka,” imbuh dia.
“(Menggunakan kain penutup) nanti kita akan kaji kembali ya, tapi biasanya sih pake. Itu kan untuk menghargai bulan suci Ramadan,” pungkas dia.(ded)
Artikel Terkait
Jelang Nataru, Polisi dan BNNK Razia THM di Kota Sukabumi, Ini Hasilnya!
Razia THM, Petugas Gabungan Temukan Ratusan Botol Miras
Jelang Ramadan, Plt Bupati Perintahkan Satpol PP Tutup Semua THM di Kabupaten Bogor
Usai Digeruduk Santri, THM di Puncak Bogor Ini Akhirnya Disegel Satpol PP
Selain THM, Tempat-tempat Ini juga Dilarang Beroperasi oleh Pemkab Bogor Selama Bulan Puasa