Kamis, 23 Maret 2023

Minim Serap Tenaga Kerja Lokal, DPRD Rekomendasikan Tutup Seluruh Gerai Alfamart di Kota Bogor

- Kamis, 16 Maret 2023 | 15:13 WIB
DPRD Kota Bogor, saat membahas soal keberadaan Gerai Alfamart yang kurang menyerap tenaga kerja lokal. (Foto: Dede/Radar Bogor)
DPRD Kota Bogor, saat membahas soal keberadaan Gerai Alfamart yang kurang menyerap tenaga kerja lokal. (Foto: Dede/Radar Bogor)

RBG.ID-BOGOR, Ratusan gerai Alfamart di Kota Bogor menjadi sorotan DPRD Kota Bogor. Selain jaraknya yang berdekatan, penyerapan tenaga kerja lokal pun dinilai belum adil.

Berdasarkan data Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Dinkukmdagin) di Kota Bogor, ada 157 gerai Alfamart. Sementara total karyawan 1.330 orang, sedangkan yang ber-KTP Kota Bogor hanya 600 orang.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Shendy Pratama mengatakan, permasalahan Alfamart merupakan problem klasik. Seharusnya manajemen Alfamart harus berpihak kepada tenaga kerja lokal lantaran mereka menanamkan investasinya di Kota Bogor.

Baca Juga: Karyawan Alfamart Groups mantan PKL Raih Gelar Doktor di IPB dengan Predikat Cum Laude

"Kami garis bawahi, apabila tak ada perubahan manajemen dan pengelolaan Alfamart. Komisi IV akan rekomendasikan penutupan operasional," ucapnya kepada wartawan usai melakukan rapat dengan Alfamart di Gedung DPRD, Rabu (15/3/2023).

Shendy menegaskan bahwa Alfamart harus menghormati Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2023 yang mengatur soal operasional serta tenaga kerja. "Yang harus diutamakan adalah tenaga kerjanya, kemudian manajemen termasuk perizinan," ucapnya.

Shendy menegaskan bahwa dalam rapat kerja itu ditemukan adanya ketidak cocokan data antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Dinkukmdagin) Kota Bogor.

"Kan disitu dilaporkan bahwa ada 157 gerai, dan 600 pegawai ber-KTP Kota Bogor, sementara total karyawan ada 1.330. Artinya tidak  setengahnya warga Kota Bogor," jelas dia.

Baca Juga: Korban Bencana Alam di Kota Bogor Dapat Bantuan Sembako dari Alfamart

Kendati demikian, sambung dia, Alfamart berdalih bahwa tenaga kerja asal Kota Bogor lainnya tersebar di kota dan kabupaten lain.

"Ini akan kami cek, termasuk kaitan gaji dan BPJS. Kami ingin memastikan agar itu tak bertentangan dengan aturan," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinkukmdagin Kota Bogor, Atep Budiman mengatakan bahwa Kota Bogor memiliki regulasi yang dituangkan Perwali 37 tahun 2013 dan Perwali 10 Tahun 2017 yang mengatur soal jam operasional, jarak, pelayanan, dan kemitraan dengan UMKM.

Namun, seiring diterbitkannya UU Ciptaker, Permendag, dan peraturan pemerintah, daerah tak lagi diberi ruang untuk melakukan pengaturan. Sehingga perwali lama tak bertentangan dengan aturan di atasnya.

"Kami nggak mau melaksanakan pengaturan di lapangan tetapi menggunakan legal standing yang rawan bertentangan dengan aturan di atasnya," ucapnya.

Halaman:

Editor: Alpin RBG

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X