RBG.id - Gerai pelayanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM Keliling) kembali akan dibuka di 4 titik wilayah Jakarta.
Pelayanan SIM Keliling wilayah Jakarta ini mulai beroperasi pada 08:00 s/d 14:00 WIB.
Pelayanan ini diperuntukkan untuk pengajuan perpanjangan SIM A dan SIM C.
BACA JUGA: Simak Prakiraan Cuaca DKI Jakarta 14 Maret 2023, Wilayah Ini Hujan Sepanjang Hari
Oleh karena itu, biaya yang dikeluarkan untuk perpanjangan SIM adalah Rp 80.000 untuk sim A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Biaya tersebut didasarkan oleh PP Nomor 60 Tahun 2006 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Sebelum melakukan perpanjangan SIM, pemohon harus memperhatikan sejumlah syarat tertentu.
BACA JUGA: Simak Prakiraan Cuaca DKI Jakarta 14 Maret 2023, Wilayah Ini Hujan Sepanjang Hari
Syarat-syara tersebut mencangkup membawa SIM asli yang masih berlaku, KTP asli dan fotokopi, Surat Keterangan Psikologi, dan Surat Keterangan Sehat.
Berikut 4 lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta yang dibuka hari ini, Rabu (15/3):
- Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakrta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Ammar Zoni Jalani Rehabilitasi di BNN Lido Bogor, Proses Hukum Tetap Berjalan
Rhoma Irama Akan Daftarkan Musik Dangdut ke UNESCO Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Asli Indonesia
Jangan Sampai Ketinggalan! Simak Jadwal Pertandingan IBL Series 5 Semarang 15 Maret 2023 Disini
Catat Ya! Begini Syarat dan Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan
NCT Taeyong Geram Ditelepon oleh Sasaeng Fans +62 Saat Siaran Langsung