RBG.ID - Penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menerima permohonan rehabilitasi yang sempat diajukan pihak Ammar Zoni yang menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba.
Ammar Zoni resmi menjalani rehabilitasi bersama sopirnya berinisial M dan temannya, RH di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat.
Suami Irish Bella itu telah meninggalkan rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin sore (13/3/2023) dan berangkat menuju panti rehabilitasi BNN Lido.
Baca Juga: Ammar Zoni Akan Jalani Rehabilitasi Atas Penyalahgunaan Narkoba
"Kemarin sekitar pukul 16.00 WIB berangkat dari Polres ditemani bapak sama adiknya," ujar Elza Syarief,kuasa hukum Ammar Zoni, seperti dikutip dari JawaPos.com, Selasa (4/3/2023).
Elza Syatief mengungkapkan kliennya berangkat ke Lido tanpa didampingi oleh istrinya, Irish Bella. Ammar Zoni berangkat hanya ditemani oleh ayah dan juga adiknya.
"Kami pengacaranya juga tidak ikut mengantar," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dikabulkannya permohonan rehabilitasi tidak lantas menghapus proses hukum dimana Ammar Zoni telah menyandang status sebagai tersangka.
Baca Juga: Pakai baju Oranye, Amar Zoni Apresiasi Kinerja Polisi Basmi Perdagangan Narkoba
Sang pengacara menyebut proses hukum kliennya akan tetap berjalan sesuai informasi yang diterimanya dari Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy.
"Kalau kata Pak Kasat proses hukumnya tetap jalan," kata Elzya Syarief.
Diketahui, Ammar Zoni diamankan di bilangan Sentul, Bogor, pada Rabu, 8 Maret 2023.
Dia ditangkap setelah sopir berinisial M dan temannya, RH, diamankan petugas saat dalam perjalanan pulang usai membeli sabu di kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.
Dari penuturan keduanya, barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat lebih dari 1 gram itu dinyatakan milik Ammar Zoni.
Baca Juga: Jenguk Suami, Irish Bella Minta Maaf Atas Kasus Narkoba Ammar Zoni
Petugas kepolisian kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap aktor berusia 29 tahun tersebut. Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
"Ada 4 barang bukti. 2 bungkus klip plastik bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu. Klip pertama dengan berat bruto 1,04 gram dan kedua memiliki berat bruto 0,14 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3) malam.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni dan dua orang lainnya ditetapkan tersangka dan ditahan.
Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009. Terancam dengan hukuman maksimal hukuman 12 tahun penjara. (jpc)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Artikel Terkait
Ini Kronologi Mantri yang Suntik Mati Kades Curung Goong
Boruto: Naruto Next Generations Akan Berakhir 26 Maret, Bagian Kedua dalam Pengerjaan
Anthony Sinisuka Ginting dan Bagas Maulana/Muhammad Shohibul Fikri Lanjut ke Babak 16 Besar All England
Sabet Dua Penghargaan, IMI Kabupaten Bogor Terbaik se-Jawa Barat
PT KAI Tambah 303 Perjalanan Kereta Api Dari Jakarta untuk Mudik Lebaran 2023