Sebagai informasi, bahwa 26 tempat ibadah yang mendapat sertifikat itu berdiri diatas lahan seluas 13.706 meter persegi.
Amanat dari Presiden ini, sambung Rahmat, akan terus dipercepat. Terutama di bulan Ramadan.
"Tentunya kita juga bekerjasama dengan apatatur wilayah, camat dan lurah. Serta dengan KUA dan Departemen Agama (Depag)," singkatnya menambahkan.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor, Dede Supriatna menuturkan mengacu Undang - Undang Nomor 41 Tahun 2004, bahwa pemerintah memiliki keberpihakan terkait dengan aset keagamaan. Terutama lembaga-lembaga pendidik, pendidikan agama dan keagamaan.
Baca Juga: Ketua IPW: Harta Kekayaan Sekda Kota Bogor Rp 67,9 Miliar Tidak Wajar
Menurut Dede, para pemilik tempat ibadah juga harus merasa aman dan nyaman dengan sertifikat.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pendidikan dan keagamaan, termasuk kegiatan sosial.
Baca Juga: Wow! Sekda Kota Bogor Miliki Harta Kekayaan Rp67,9 Miliar
"Alhamdulillah dari tahun ke tahun selalu ada akselerasi. Dimana hari ini, Kantor Pertanahan Kota Bogor membuktikan dan memastikan supaya aset-aset wakaf itu betul-betul aman di Kota Bogor. Mudah-mudahan yang belum tersertifikasi segera terealisasi, karena sertifikat tanah wakaf itu belum bisa maju kalau Akta Ikrar Wakaf (AIW) nya belum selesai," katanya. ***
Artikel Terkait
Urus Sertifikat Tanah, Tukang Bakso di Depok Ditipu Rp150 Juta
6 Korban Pemalsu Sertifikat Tanah Muaragembong Tertipu Rp 2 M
Pemkot Bandung Serahkan Sertifikat Tanah Rumah Ibadah
Belum Punya Sertifikat, MUI Depok: Mixue Jangan Pasang Logo Halal
Audensi Soal Sertifikat Tanah Nyaris Adu Jotos