"Jadi, pemerintah pusat bisa turun tangan langsung. Itu diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 2 Tahun 2022 tentang jalan. Kemen-PUPR bisa mengintervensi peningkatan jalan desa maupun jalan kabupaten yang kemacetan lalu lintasnya sangat tinggi,” tukasnya. (all)
Artikel Terkait
Warga Cikembar Protes Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak, Dinas Bina Marga Jabar Dinilai Tutup Mata
Bina Marga Jabar Dirikan 43 Posko untuk Antisipasi Jalan Rusak
Kerap Diprotes Warga, Wagub Jabar Tinjau Jalan Rusak di Cikembar
Belum Sebulan, Laporan Jalan Rusak dan Berlubang di Kota Bekasi Capai 21 Titik
Rawan Kecelakaan, Warga Swadaya Perbaiki Jalan Rusak di BNR