Senin, 22 Desember 2025

PAD Tertekan, Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi Dorong Penegakan Hukum Pajak Usaha

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 20:00 WIB
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim.

“BUMD ini dibentuk untuk menambah pendapatan daerah, bukan malah membebani APBD. Apalagi sudah ada suntikan modal dari pemerintah, jadi harus menghasilkan keuntungan nyata,” ujarnya.

Arif juga menekankan pentingnya evaluasi kinerja direksi BUMD agar setiap perusahaan daerah benar-benar berorientasi pada efisiensi dan profitabilitas.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengakui bahwa pemerintah daerah tengah menghadapi tantangan berat akibat adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp156 miliar pada tahun mendatang.

“Kota Bekasi akan mengalami pengurangan dana transfer pusat sekitar Rp156 miliar. Karena itu, kami fokus menggali potensi pendapatan baru dan melakukan efisiensi anggaran,” ujar Tri.

Tri memastikan Pemkot tidak akan menambah beban masyarakat melalui kebijakan pajak baru, melainkan mengoptimalkan potensi yang sudah ada.

Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan dunia usaha dalam menjaga keberlanjutan ekonomi daerah.

Pemotongan dana transfer dari pusat disebut menjadi tantangan besar bagi keuangan Kota Bekasi.

DPRD berharap Pemkot tidak hanya fokus pada penghematan belanja, tetapi juga memperkuat sektor-sektor produktif seperti pariwisata, perdagangan, dan layanan publik yang dapat mendukung peningkatan PAD.

Langkah tegas terhadap wajib pajak, perbaikan tata kelola BUMD, serta inovasi sumber pendapatan baru diharapkan mampu menjaga keseimbangan fiskal daerah tanpa mengorbankan pelayanan masyarakat.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X