RBG.id - Kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji kembali mencuat setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti baru ke KPK.
Bukti tersebut berupa dokumen Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Faisal, mengenai penugasan pegawai sebagai pengawas haji tahun 1445 H/2024 M.
Dalam SK itu tercantum nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta sejumlah staf khususnya.
Hal ini dipersoalkan oleh MAKI karena Yaqut selaku Menteri Agama sudah menjabat sebagai Amirul Hajj sehingga dianggap tidak seharusnya merangkap sebagai pengawas.
“Jadi Menteri Agama dan staf khusus tidak boleh jadi pengawas. Apalagi Menteri Agama itu sudah Amirul Hajj, sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Boyamin juga menyebut adanya dugaan Yaqut menerima uang harian tambahan sebesar Rp7 juta per hari sebagai pengawas haji.
“Kalau 15 hari, bisa dihitung sendiri. Masalahnya bukan hanya soal dobel anggaran, tapi memang tidak boleh menjabat sebagai pengawas,” tegasnya.
Menurut Boyamin, pengawas haji seharusnya berasal dari unsur eksternal seperti DPR, BPK, dan BPKP, atau dari internal Kemenag melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), misalnya Inspektorat Jenderal.
Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji.
Baca Juga: Masalah dengan TNI Rampung, Ferry Irwandi Kini Terlibat Konflik Baru dengan Gusti Ayu
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag telah naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025, berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka.
KPK memastikan akan segera mengumumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.***
Artikel Terkait
Rudy Susmanto Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi, Perkuat Sinergi KPK dan Pemerintah Daerah
Rudy Susmanto Tegaskan Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bebas Korupsi
Politikus PDIP Ungkap Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Karena Bebani Pemerintahan
Eks Mendikbud Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Laptop, Rugikan Negara hingga Rp1,98 T
Resmi Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Rp1,98 Triliun, Nadiem Makarim: Kebenaran akan keluar!
Panas! Hotman Paris Yakin Nadiem Makarim Tak Bersalah dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook: Saya akan membuktikan..