Minggu, 21 Desember 2025

MAKI Serahkan Bukti Baru ke KPK, Yaqut Cholil Diduga Terima Uang Harian Rp7 Juta dalam Kasus Kuota Haji

- Minggu, 14 September 2025 | 20:20 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga terima Rp7 juta per hari dalam kasus kuota haji.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga terima Rp7 juta per hari dalam kasus kuota haji.

RBG.id - Kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji kembali mencuat setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti baru ke KPK.

Bukti tersebut berupa dokumen Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Faisal, mengenai penugasan pegawai sebagai pengawas haji tahun 1445 H/2024 M.

Dalam SK itu tercantum nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta sejumlah staf khususnya.

Baca Juga: Akun IG Suami Tasya Farasya Apa? Rumor Perceraian dengan Ahmad Assegaf Viral, Netizen Serbu Media Sosial

Hal ini dipersoalkan oleh MAKI karena Yaqut selaku Menteri Agama sudah menjabat sebagai Amirul Hajj sehingga dianggap tidak seharusnya merangkap sebagai pengawas.

“Jadi Menteri Agama dan staf khusus tidak boleh jadi pengawas. Apalagi Menteri Agama itu sudah Amirul Hajj, sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Boyamin juga menyebut adanya dugaan Yaqut menerima uang harian tambahan sebesar Rp7 juta per hari sebagai pengawas haji.

Baca Juga: Isu Listyo Sigit Bakal Dicopot Beredar, DPR Sebut Presiden Punya Hak Penuh Tentukan Pergantian Kapolri

“Kalau 15 hari, bisa dihitung sendiri. Masalahnya bukan hanya soal dobel anggaran, tapi memang tidak boleh menjabat sebagai pengawas,” tegasnya.

Menurut Boyamin, pengawas haji seharusnya berasal dari unsur eksternal seperti DPR, BPK, dan BPKP, atau dari internal Kemenag melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), misalnya Inspektorat Jenderal.

Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji.

Baca Juga: Masalah dengan TNI Rampung, Ferry Irwandi Kini Terlibat Konflik Baru dengan Gusti Ayu

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag telah naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025, berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka.

KPK memastikan akan segera mengumumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X