a. Ketua DPRD Rp 53.000.000,00
b. Wakil Ketua DPRD Rp 49.000.000,00
c. Anggota DPRD Rp 46.000.000,00
(3) Besaran Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud ayat (2) dipotong pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. Ketua DPRD Rp 53.000.000,00
b. Wakil Ketua DPRD Rp 49.000.000,00
c. Anggota DPRD Rp 46.000.000,00
(3) Besaran Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud ayat (2) dipotong pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel Terkait
Viral Oknum Dishub di Bekasi Diduga Palak Rp 1,5 Juta ke Sopir Gegara KIR Mati, Warganet: Beda Tipis Sama Jukir Liar
BI Buka Layanan Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2025, Ini Daftar Lokasi Resminya di Bekasi dan Cikarang
Ngotot Ada Wisuda Sekolah, Remaja Bekasi Ini Kena Semprot Dedi Mulyadi: Anda Miskin, Jangan Sok Kaya!
Chris Sam Siwu Terpilih Didapuk jadi Ketua Koperasi Merah Putih Bekasi
Chris Sam Siwu Ketua FORBESTI Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan Wali Kota Bekasi dalam Kasus Dispora