Senin, 22 Desember 2025

SPBU di Sentul Ketahuan Curang, Polri Bongkar Modus Tipu Daya Takaran Bensin hingga Rugi Rp3,4 Miliar

- Kamis, 20 Maret 2025 | 05:47 WIB
Ilustrasi SPBU Sukaraja (Dok.RBG/Istimewa)
Ilustrasi SPBU Sukaraja (Dok.RBG/Istimewa)


RBG.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Bareskrim Polri mengungkap praktik kecurangan pada salah satu SPBU di Jalan Alternatif Sentul, Cijujung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Temuan praktik kecurangan ini dipaparkan dalam ekspos kasus yang digelar pada Rabu, 19 Maret 2025.

Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.

Baca Juga: Simak Baik-Baik! Pesan Megawati Tentang RUU TNI: Jangan Sampai Dwifungsi ABRI Kembali Lagi!

Pada 5 Maret 2025, tim penyelidik dari Sudit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu, bersama Direktorat Metrologi Kemendag dan PT Pertamina Patra Niaga, melakukan inspeksi ke SPBU Sukaraja.

Hasil pemeriksaan menemukan adanya kabel tambahan yang dipasang secara ilegal pada sistem dispenser BBM.

Kabel ini terhubung ke junction port dan panel listrik, serta tersambung ke modul tambahan, MCP, dan relay perangkat elektronik yang memungkinkan pengurangan takaran BBM secara otomatis.

Baca Juga: Sambut Lebaran 2025, Ini Daftar Lokasi Penukaran Uang Resmi di Semarang, Simak Jadwal dan Caranya

"Volume BBM yang keluar dari dispenser terdapat kekurangan minimal 605 ml sampai dengan 840 ml per 20 liter,” kata Brigjen Nunung Syaifuddin, dikutip RBG.id dari Instagram @jabodetabek24info pada Kamis, 20 Maret 2025.

Penyembunyian alat tambahan ini terbukti merugikan konsumen karena mereka membayar lebih untuk jumlah BBM yang seharusnya mereka dapatkan.

Lebih lanjut, Nunung menegaskan pemasangan alat tambahan secara ilegal pada dispenser BBM merupakan pelanggaran hukum. Pemilik SPBU dapat dikenakan sanksi berat atas praktik curang ini.

Baca Juga: Jangan Cuma Puasa! Jalani 7 Amalan Ini untuk Menghapus Dosa di Bulan Ramadan, Salah Satunya Itikaf

"Terhadap penggunaan alat tambahan secara ilegal yang dipasang pada dispenser BBM merupakan perbuatan yang melanggar hukum, pemilik SPBU juga telah melakukan atau menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” tandasnya.

Untuk itu kasus kecurangan ini menjadi pengingat bagi pemerintah daerah agar tidak kecolongan lagi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X