Minggu, 21 Desember 2025

Satu Lagi Nama Agus Bikin Ulah, Agus Guru Musik di Palembang Tega Lakukan Tak Senonoh Murid 9 Tahun, Motifnya di Luar Nurul

- Jumat, 20 Desember 2024 | 10:48 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak dibawah umur (Foto/Anemone123 dari Pixabay.)
Ilustrasi Pencabulan Anak dibawah umur (Foto/Anemone123 dari Pixabay.)


RBG.id - Lagi-lagi nama Agus berulah, kali ini seorang pria bernama Aguscik Laode (43) berprofesi sebagai guru musik di Palembang jadi tersangka usai diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap muridnya.

Parahnya, Aguscik Laode melakukan aksi bejat itu terhadap murid yang baru berusia 9 tahun.

Kini, Agus ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang atas kasus tak senonoh.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Sosok Chandrika Chika yang Viral Gegara Tendang Mahasiswi SCBD, Pendidikannya Jadi Sorotan

Diketahui, peristiwa bejat yang dilakukan Agus ini berada di Kelurahan Kepandean Baru, Palembang pada Sabtu, 7 Desember 2024 pada pukul 17.00 WIB.

Adapun motif tersembunyi yang dilakukan pelaku merujuk korban untuk memegang bagian vital demi memuaskan nafsunya.

Pelaku, Aguscik Laode, yang merupakan guru les piano korban, membujuk korban yang berusia 9 tahun dengan alasan tindakan tersebut dapat membantu melenturkan tangan korban agar lebih mahir dalam bermain piano.

Baca Juga: Dekat dengan Beragam Destinasi Wisata Populer di Malang, Rindang Glamping Sajikan Sensasi Camping Mewah di Tengah Alam

Untuk melancarkan aksinya, pelaku menutup mata korban dengan masker dan mematikan lampu, sambil menyanyikan sebuah lagu. Korban yang merasa ketakutan dan tertekan akhirnya menangis.

Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.

Keluarga korban pun langsung mengambil langkah tegas dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, yang kemudian menangkap pelaku dan memulai penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Lokasi TKP Kasus Penganiayaan Chandrika Chika Jadi Sorotan, Pulang Dugem Cegat Mobil Korban Langsung Baku Hantam

Atas perbuatannya, Aguscik Laode dikenakan Pasal 76 e Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Dalam pasal tersebut, pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Proses hukum terhadap pelaku kini tengah berjalan, dan pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X