Sebagai tindakan tegas, Subandi dikenakan tilang karena mengemudi dengan cara yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Selain itu, Subandi juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Polisi memberi sanksi tambahan dengan melarang Subandi untuk berkendara dalam beberapa hari ke depan, sebagai upaya memberikan efek jera.
"Selain tilang, kami melarangnya untuk berkendara dalam beberapa hari ke depan. Sanksi lebih lanjut masih akan kami konsultasikan dengan pimpinan," tambah Suheri.***
Artikel Terkait
Bukan Rem Blong, Ternyata Ini Penyebab Truk Tronton Tabrak 8 Kendaraan Tewaskan 1 Pemotor di Slipi
Awal Mula Kecelakaan Beruntun Truk Tronton di Slipi Hantam Delapan Kendaraan: Motor Kejepit di Bawah Truk, 1 Orang Tewas
Berkaca Kecelakaan Maut Truk di Slipi Jakarta Barat, Simak 5 Cara Cegah Ngantuk Saat Menyetir Mobil
Lagi, Truk Muatan Besar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Slipi, Pentingnya Kebijakan Zero ODOL
Update Kecelakaan Maut Truk Tronton di Slipi: Korban Tewas Bertambah 2 Orang