Senin, 22 Desember 2025

Hasil Sidang Kode Etik Kasus Polisi Tembak Siswa SMK Semarang: Aipda Robig Resmi Dipecat

- Selasa, 10 Desember 2024 | 13:13 WIB
Aipda Robig Zaenudin, Polisi yang tembak siswa kini dipecat Polri (X/ @onelove4human)
Aipda Robig Zaenudin, Polisi yang tembak siswa kini dipecat Polri (X/ @onelove4human)

RBG.id -- Kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah, kini memasuki babak baru.

Kini pelaku penembakn brutal tersebut, Aipda Robig Zainudin harus menerima sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH) dari Polri.

Hukuman PTDH tersebut diputuskan dalam sidang kode etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah, pada Senin 09 Desember 2024.

Baca Juga: Pria di Deli Serdang Tikam 3 Anak Tetangga Gegara Sering Dihina, Pelaku Mengaku Tak Menyesal

Dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa tengah, Komisaris Besar Artanto yang mengatakan bahwa Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atas tindakan Robig Zaenudin berlangsung selama kurang lebih delapan jam.

“Dimulai dari pukul 13.00 tadi siang dan selesai baru 08.30. Jadi cukup lama kegiatan tersebut dan putusannya adalah Aipda R selaku terduga pelanggar mendapatkan putusan PTDH, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat”, kara Artanto, dikutip Rbg.id dari Tempo pada Selasa 10, Desember 2024.

Artanto juga menjelaskan Direktorat kriminal Umum dan RZ sudah dinaikan statusnya menjadi tersangka.

Baca Juga: Diperkaya Banyak Vitamin dan Zat Bergizi Tinggi, Inilah 8 'Efek Samping' Konsumsi Buah Kurma yang Harus Kamu Tahu!

Pasca putusan tersebut, rupanya Robig tidak menerima dan akan mengajukan banding. Sehingga Komisi Kode etik akan memberikan tenggat waktu selama tiga hari bagi Robig untuk menyusun laporan bandingnya.

Robig Zaenudin sendiri dijatuhkan hukuman PTDH karena tindakannya yang tidak terpuji menembak sekelompok anak sekolah yang tengah mengendarai sepeda motor.

Dengan jatuhnya dua korban penembakan di Semarang, serta mengakibatkan hilangnya satu nyawa korban bernama Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO), Robig dinilai gegabah dalam tindakannya yang melepaskan peluru hingga mengenai korban tidak bersalah.

Baca Juga: Mengenal Treatment Dermaroller, Tindakan Praktik Ilegal yang Dilakukan Sarjana Perikanan Owner Ria Beauty

Meskipun semula keterangan dari Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar menyatakan penembakan GRO bermula karena terlibat tawuran di wilayah Simongan, dengan dalih RZ melepaskan tembakan karena GRO hendak melerai tawuran tersebut.

Namun, bukti lain menyatakan bahwa peristiwa penembakan tersebut bukanlah disebabkan oleh tawuran. Pernyataan itu dikeluarkan oleh Kabid Propam Polda Jateng Kombes Arus Supriyono yang mengatakan motif RZ menembak GRO karena kendaraannya diserempet.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X