Dahtiar menekankan, KPI Kota Banjarbaru telah mempelajari isi rekomendasi termasuk data maupun beberapa bukti yang sudah memenuhi peraturan per Undang-Undangan pemilihan kepala Daerah.
Bahkan sebelumnya, Bawaslu Kalsel juga mengeluarkan rekomendasi terkait pembatalan pasangan calon Wali Kota Banjarbaru itu pada kontestasi pilkada di kota Idaman.
Selain adanya pelanggaran administrasi, paslon nomor urut dua itu juga terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Banjarbaru, sebagaimana diatur pasal 71 ayat (3) UU pilkada.
Namun, keputusan mendiskualifikasi nomor urut dua oleh KPU, berujung pada keputusan masyarakat yang ramai-ramai mencoblos suara tidak sah tersebut.
Lantaran KPU tidak menyediakan opsi atau mekanisme lain dalam menangani pilihan paslon hanya ada satu pasangan saja.***
Artikel Terkait
Alhamdulillah, Pilkada 2024 di TPS 02 Ciomas Rahayu Berlangsung Sukses Meski Hadapi Kendala Surat Suara
Dedi Mulyadi Kuasai TPS 02 Ciomas Rahayu! Unggul Telak Hasil Suara Pilkada 2024, Gimana Nasib Kandidat yang Lain?
TPS 02 Desa Ciomas Rahayu Jadi Milik Rudy Susmanto: Kemenangan Mewah di Pilbup Kabupaten Bogor, Bayu Syahjohan Tersisih!
Video Diduga Suami Selingkuh di Rumah Sakit Beredar di Media Sosial, Warganet Sebut Lelaki Toxic
KPU dan Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 5 TPS Pilkada 2024, Ini Penyebabnya!