Minggu, 21 Desember 2025

Heboh! Suara Tidak Sah Mendominasi di Banjarbaru Pilkada 2024, Diskualifikasi Paslon Nomor 2 Bikin Warga Bingung dan Kecewa

- Jumat, 29 November 2024 | 15:16 WIB
Suara tidak sah unggul di pilkada banjarbaru (tangkapan layar video unggahan dari akun tiktok @lembana.id)
Suara tidak sah unggul di pilkada banjarbaru (tangkapan layar video unggahan dari akun tiktok @lembana.id)


RBG.id - Fenomena unik terjadi dalam Pilkada 2024 di Kota Banjarbaru. Suara tidak sah justru mendominasi perolehan suara, mengalahkan pasangan calon (paslon) nomor urut satu, Lisa-Wartono.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru mencatat perhitungan pemilihan umum dari form C1 per hari ini Jumat, 29 November 2024, suara tidak sah mencapai 78.8332 atau hampir dua kali lipatnya suara sah.

Sedangkan, suara sah yang ditempatkan paslon nomor urut satu, yaitu Lisa – Wartono memperoleh suara sebanyak 36.165 suara.

Baca Juga: Senggol Denny Sumargo, Alvin Lim Jadi Bekingan Agus Salim Tantang Semua Donatur: Saya Bersedia Beli Hak Tagihannya

Menurut KPU, tingginya jumlah suara tidak sah disebabkan oleh aksi protes masyarakat yang kecewa dengan keputusan diskualifikasi paslon nomor urut dua, Aditya Mufti-Said Abdullah.

Banyak warga mengaku bingung dan kecewa karena tidak adanya mekanisme untuk memilih opsi kosong atau calon alternatif.

Saat pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024, ditemukan banyak surat suara yang dicoret atau disisipkan surat kaleng sebagai bentuk protes.

Baca Juga: Jungkir Balik STY 5 Tahun Ubah Ranking FIFA Timnas Indonesia, Dulu Anjlok Kini Menggila

Duduk Perkara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru resmi mendiskualifikasi pasangan nomor urut dua, yakni Aditya Mufti – Said Abdullah, pada 31 Oktober 2024 lalu.

Ketua KPU kota Banjarbaru, Bahtiar mengatakan pembatalan pencalonan Aditya – Said disebabkan karena ditemukan adanya pelanggaran administratif yang tertulis pada pasal 27 ayat 3 Jo. Ayat 5 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

Baca Juga: Benarkah Ibu Hamil Tidak Boleh Pelihara Kucing? Ternyata Ini Alasan Kucing Dikaitkan dengan Risiko Kehamilan

Tak hanya keputusan satu lembaga, namun dikatakan KPU terkait pembatalan tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu Kalimantan Selatan.

“Kami juga melihat adanya pemenuhan unsur dari data dan bukti-bukti dalam rekomendasi tersebut, sehingga mengeluarkan keputusan pembatalan (pencalonan) ini," kata Bahtiar dikutip RBG.id dari Kumparan pada Jumat, 29 November 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X