Senin, 22 Desember 2025

Asyik Berbuat Asusila Sambil Nyetir Mobil, Mahasiswa di Sleman Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas

- Minggu, 17 November 2024 | 20:31 WIB
Mahasiswa di Sleman Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas. (Foto/Tangkap Layar X @folkshittmedia.)
Mahasiswa di Sleman Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas. (Foto/Tangkap Layar X @folkshittmedia.)

MAT kini menghadapi ancaman hukuman berat dengan jeratan pasal berlapis. Ia dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun.

Selain itu, ia dikenakan Pasal 312 UU yang sama karena tidak memberikan pertolongan setelah kecelakaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun.

Kapolresta Sleman menegaskan bahwa teman wanita MAT belum ditetapkan sebagai tersangka karena peristiwa ini dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X