MAT kini menghadapi ancaman hukuman berat dengan jeratan pasal berlapis. Ia dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun.
Selain itu, ia dikenakan Pasal 312 UU yang sama karena tidak memberikan pertolongan setelah kecelakaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun.
Kapolresta Sleman menegaskan bahwa teman wanita MAT belum ditetapkan sebagai tersangka karena peristiwa ini dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas.***
Artikel Terkait
Pesona Mobil Klasik di 'Zaman Now' Mengapa Tren Mobil Jadul Masih Jadi Primadona? Ini Alasannya
Kata Korban Selamat saat Detik-detik Truk Besar Hantam Belasan Mobil di Tol Cipularang: Mobil Lain Terbang di Atas Saya
Berkaca dari Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Begini Cara Atasi Rem Blong pada Mobil saat Berkendara
Mobil Alphard Ferry Irwandi Batal Raib, Usai Taruhan Terima Tantangan Praktik Dukun Santet di Media Sosial
6 Keunikan Mobil VW Kodok, Desain yang Unik Buat Volkswagen Tipe 1 Diminati di Seluruh Dunia
Tragis Mahasiswa di Yogyakarta Terlibat Tabrak Lari Seorang Pria hingga Tewas, Rupanya Sambil Berbuat Hal Bejat di Mobil