Minggu, 21 Desember 2025

Tragis Seorang Ibu di Batam Tega Rantai Leher Anak Kandung, Begini Kronologinya

- Kamis, 14 November 2024 | 19:33 WIB
Ilustrasi Kekerasan Seorang Ibu Aniaya Anak di Batam (Pixabay/Tumisu)
Ilustrasi Kekerasan Seorang Ibu Aniaya Anak di Batam (Pixabay/Tumisu)


RBG.id - Baru-baru ini seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial JBD (37) dibekuk Polsek Bengkong atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak kandung yang masih berusia 13 tahun.

Kasus ini mencuat setelah pemilik kontrakkan di tempat JBD dan anaknya tinggal melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan pelaku kepada pihak kepolisian.

Diketahui, titik lokasi kontrakkan yang di tempati JBD berada di Batam, Kepulauan Riau.

Baca Juga: Tanpa Dipungut Biaya! Ini 10 Tempat Nobar Gratis Timnas Indonesia VS Jepang di Jakarta

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Senin, 11 November 2024 sekitar pukul 08.30 WIB.

Berdasarkan pengakuan korban, tindakan kekerasan bermula ketika korban ketahuan menyembunyikan ponsel milik ibunya.

Saat diminta menjelaskan, korban tidak mengakui perbuatannya sehingga memicu kemarahan JBD yang diduga kemudian menganiaya anaknya dengan sapu dan rantai besi.

Baca Juga: Keunikan Buah Black Sapote: si Paling Mirip 'Puding Coklat' dengan Sederet Manfaat untuk Kesehatan Tubuh

Parahnya lagi, JBD diduga melilitkan rantai besi di leher korban sebanyak dua kali.

“Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka serius, termasuk luka bocor di kepala bagian kiri, lecet di pelipis kanan, lebam di mata kiri, serta luka lecet di tangan kanan dan kiri.

Korban juga merasakan sakit di jari-jari tangan dan lehernya,” jelas Iptu Marihot dikutip RBG.id dari Instagram @jabodetabek24info pada Kamis, 14 November 2024.

Baca Juga: Wakil JFA Mulai Ciut dengan Kualitas King Indo di Bawah Asuhan STY, Prediksi Laga di GBK Berakhir 0-0

Pihak kepolisian yang menerima laporan segera bertindak dengan menangkap JBD sekitar pukul 10.00 WIB di lokasi kejadian.

Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam penganiayaan, yaitu rantai besi sepanjang tiga meter, tali rafia merah, ponsel Vivo Y20, dan sebuah gembok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X