Sebagai informasi, KPK sudah menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalsel.
Lembaga anti korupsi tersebut menyita dana sebesar Rp 13 miliar.
KPK mengungkapkan, Sahbirin Noor diduga mendapat fee 5% terkait proyek Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat di Kalsel.
Uang yang diamankan tersebut diduga bagian dari fee 5% untuk Gubernur Kalimantan Selatan tersebut.
Selain Sahbirin Noor, sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalimantan Selatan), Yulianti Erynah ( Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel), Ahmad (pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee), dan Agustya Febry Andrean (Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan), Sugeng Wahyudi, serta Andi Susanto.
KPK mengatakan, Sahbirin telah melarikan diri sejak operasi tangkap tangan (OTT) dan melakukan pencarian terhadap Gubernur Kalimantan Selatan tersebut.
Artikel Terkait
Eks Presiden Korea Moon Jae In Jadi Tersangka Kasus Nepotisme dan Dugaan Suap Imbas Bantu Menantu Dapat Kerjaan
Sosok Abdul Halim Iskandar, Kakak Cak Imin yang Digerebek KPK Karena Kasus Dugaan Suap
Erintuah Damanik Cs Diringkus! Kejagung Sita Uang Tunai Miliaran Rupiah Transaksi Suap Kasus Ronald Tannur
Dipecah Dalam 5 Mata Uang, Ini Dia Potret Diduga Uang Rp 20 Miliar Kasus Suap Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Auto Panik, Kejaksaan Agung Usut Sumber Dana Suap Pengacara Ronald Tannur, Edward Tannur Bakal Terseret?
Sepak Terjang Abdul Qohar, Dirdik Jampidsus yang Bongkar Kasus Tom Lembong dan Dugaan Suap Hakim Ronald Tannur
Edward Tannur Diperiksa Kejagung Terkait Keterlibatan Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Nyusul Anak Istri Masuk Bui?