IJ diduga merasa terancam dan menganggap anak tersebut sebagai tameng agar “tidak dikejar orang,” halusinasi yang muncul setelah beberapa hari menggunakan sabu.
“Motifnya adalah pelaku mengalami halusinasi, seakan-akan sedang dikejar orang, dan dia merasa dengan membawa anak ini, ia akan aman,” ungkap AKP Nurma.
Pemeriksaan lebih lanjut memastikan bahwa pelaku positif menggunakan sabu, yang diakuinya dikonsumsi selama empat hari berturut-turut hingga hari penyanderaan, pelaku juga mengakui bahwa sabu tersebut memengaruhi pikirannya.
Kini, IJ dikenakan pasal berlapis, termasuk pelanggaran Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, ia juga dihadapkan pada tuntutan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 karena ancaman yang dilakukan terhadap korban yang masih di bawah umur.
Pihak kepolisian berharap, dengan penanganan serius terhadap kasus ini, masyarakat dapat lebih waspada terhadap ancaman penggunaan narkoba, terutama dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.***
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Modus dan Motif Tersangka Adakan Pesta Aktivitas Tukar Pasangan, Ingin Puaskan Hasrat Diri
Geger Seorang Mahasiswa PTN Bandar Lampung Nakal Pamer Burung 'Wik-wik' ke Kasir Minimarket, Polisi Ungkap Motif Aslinya
Polisi Ungkap Motif Ayah Jual Anak Kandung 11 Bulan seharga Rp15 Juta di Tangerang, Alibi Faktor Ekonomi
Polisi Belum Bisa Temukan Motif Mahasiswi Untar yang Tewas karena Lompat dari Gedung
Kampus Bantah Motif Mahasiswi Untar yang Terjun dari Lantai 4 karena Skripsi
Tragis! Santri di Langkat Bakar Pengurus Pondok Pesantren Hidup-hidup, Polisi Beberkan Motif Aksi Kejam Pelaku