Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, mengungkapkan modus yang digunakan MT.
Baca Juga: Gagal Membawa Timnas Arab Saudi Berprestasi, Roberto Mancini Resmi Dipecat
Budi menyebut pelaku bermodus dengan memberikan perhatian kepada SMT hingga memberikan sejumlah uang.
Usai SMT merasa adanya kebaikan dari pelaku, ia pun dirudapaksa oleh MT di sebuah kebun singkong milik warga desa tersebut.
Menurut pengakuan MT, ia rudapaksa SMT saat pagi hari ketika ia bertemu dengan korban.
Ia bahkan mengikuti SMT hingga melakukan tindakan rudapaksa di kebun singkong.
MT mengaku merasa ketagihan dengan aksinya saat pertama kali melakukannya kepada SMT.
Diketahui, kejadian ini terjadi pada akhir tahun lalu dan SMT melahirkan anaknya pada bulan Juni 2024.
Baca Juga: Kecamatan Jasinga Berhasil Raih Gelar Juara Umum di Ajang MQK Kabupaten Bogor 2024
Polisi kini sudah menetapkan MT sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap ODGJ.
Dalam prosesnya MT pun telah ditahan dan dijatuhkan jeratan hukuman dengan Pasal 286 KUHP.***
Artikel Terkait
Kepala Dusun di Boyolali Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa ODGJ hingga Hamil, Pelaku Akui Lakukan Sudah Tiga Kali
Kecamatan Jasinga Berhasil Raih Gelar Juara Umum di Ajang MQK Kabupaten Bogor 2024
Rudy Susmanto Terpilih Jadi Bupati Bogor, Ketua DPC Partai Ungkap Dampak Positif yang akan Diperoleh
RSUD Cibinong Peringatkan Hari Dokter Nasional: Refleksi Dokter Dalam Melayani Kesehatan Masyarakat
Disebut Dekat dengan Presiden, Pengamat Politik Sebutkan Dampak Positif Rudy Susmanto Terpilih Jadi Bupati Bogor