Senin, 22 Desember 2025

Tersangka Penyiraman Air Keras kepada Siswi SMP di Lembata NTT Pernah Lakukan Pelecehan Terhadap Korban

- Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:55 WIB
Pria yang siram air keras kepada siswi SMP pernah melakukan pelecehan (X @pranatabcd_b)
Pria yang siram air keras kepada siswi SMP pernah melakukan pelecehan (X @pranatabcd_b)

CA dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 355 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Bukan Klarifikasi Usai Dikaitkan dengan Foto Viral, Abidzar Al Ghifari Malah Unggah Foto Ini di Instagram

Sebagai informasi, awalnya tersangka CA mengelak saat akan diperiksa oleh pihak kepolisian. Namun, akhirnya ia mampu bekerja sama.

Kini tersangka yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban sudah diamankan.

Kepada polisi, CA menyebutkan alasan dirinya menyiram korban dengan menggunakan air keras, lantaran siswi SMP tersebut dinilai cuek dan tidak membalas rasa cintanya.

Baca Juga: Tragedi Kecelakaan Maut Libatkan Tujuh Kendaraan di Subang, Dua Orang Tewas dan Korban Lainnya Luka Parah

Sementara itu, korban yang telah melakukan perawatan mengalami kerusakan mata grade 4, sehingga harus dirujuk ke rumah sakit di Bali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X