CA dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 355 ayat (1) KUHP.
Sebagai informasi, awalnya tersangka CA mengelak saat akan diperiksa oleh pihak kepolisian. Namun, akhirnya ia mampu bekerja sama.
Kini tersangka yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban sudah diamankan.
Kepada polisi, CA menyebutkan alasan dirinya menyiram korban dengan menggunakan air keras, lantaran siswi SMP tersebut dinilai cuek dan tidak membalas rasa cintanya.
Sementara itu, korban yang telah melakukan perawatan mengalami kerusakan mata grade 4, sehingga harus dirujuk ke rumah sakit di Bali.
Artikel Terkait
Usai Jadi Korban Penyiraman Air Keras, Ini Kabar Terkini Faisal Halim Bintang Sepak Bola Timnas Malaysia, Bakal Pensiun Dini?
Perjalanan Karir Faisal Halim, Pemain Timnas Malaysia yang Jadi Korban Penyiraman Air Keras oleh Strangers
CR7 Versi Malaysia Dipastikan Absen Bela Timnas Malaysia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Usai Jadi Korban Penyiraman Air Keras, Ada Peluang Lolos?
Ngeri! Pelaku yang Tega Siram Air Keras ke Faisal Halim Terancam Dipenjara 20 Tahun dan Hukuman Cambuk, Ini Penjelasannya
Update Terbaru Kondisi Faisal Halim Setelah Disiram Air Keras, Begini Kata CEO Selangor FC
Pemain Timnas Malaysia Faisal Halim Muncul ke Publik Untuk Pertama Kali Pasca Disiram Air Keras, Ingin Segera Kembali Bermain Sepakbola
Begini Kondisi Faisal Halim Korban Penyiraman Air Keras yang Muncul ke Publik Sebut Ingin Pensiun dan Hidup Damai Bareng Keluarga