Senin, 22 Desember 2025

Di Luar Nalar! KUA Larang Menikah di Hari Libur, Sabtu-Minggu Mulai Januari 2025

- Minggu, 13 Oktober 2024 | 11:41 WIB
ILUSTRASI: Ilustrasi pernikahan.  (dok. RBG/istimewa)
ILUSTRASI: Ilustrasi pernikahan. (dok. RBG/istimewa)


RBG.id - Belakangan ini viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan larangan menikah pada hari libur, termasuk di hari Sabtu dan Minggu.

Video itu diunggah oleh salah satu akun TikTok @aradheavitrimic yang dilihat dari RBG.id pada Minggu, 13 Oktober 2024.

Dalam video yang beredar, nampak jelas seorang pria yang diduga sebagai penghulu dari kantor KUA yang berbicara di depan pasangan pengantin pria dan wanita.

Baca Juga: Mahasiswa Baru dan Perantau Wajib Tahu 13 Tips Manajemen Waktu Ini, Kuliah Auto Menyenangkan dan Produktif

Tak hanya itu, pria itu juga menyampaikan, mulai 1 Januari 2025, tidak akan ada pernikahan yang dilaksanakan pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur.

Ia juga mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 yang mengatur tentang pencatatan pernikahan.

"Jadinya hanya di hari kerja. Bagi yang memaksa untuk menikah pada Sabtu dan Minggu, maka KUA tidak bisa mengeluarkan akta nikah dan harus melakukan isbat di Pengadilan Agama," ujar pria yang diduga penghulu KUA, dikutip RBG.id pada Minggu, 13 Oktober 2024.

Baca Juga: 5 Tips Latih Disiplin Anak Tanpa Drama Berlebihan, Sudah Waktunya Terapkan Parenting Kekinian!

Nampaknya, video yang beredar itu seperti terpotong hingga ucapan dari penghulu KUA tidak menyampaikan informasi seluruhnya.

Diketahui, saat ini Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 terkait Pencatatan Pernikahan mulai ditetapkan pada 7 Oktober 2024 dan mulai berlaku usai tiga bulan setelah penetapan, lebih tepatnya pada 7 Januari 2025.

Dalam Pasal 16 peraturan tersebut dinyatakan, akad nikah di KUA kecamatan hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Berikut bunyi pasalnya:

Baca Juga: Bukan Kaleng-kaleng, Segini Harta Cagub Maluku Utara Benny Laos yang Meninggal Dalam Insiden Ledakan Speedboat

(1) Akad nikah dilaksanakan di KUA kecamatan pada hari dan jam kerja.

(2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di luar KUA kecamatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X