Senin, 22 Desember 2025

Fix Jadi Tersangka, Oknum Guru MAN 1 Gorontalo Pelaku Video Syur Akan Dijerat Pasal dan Hukuman Ini, Siap-Siap OTW Bui

- Rabu, 25 September 2024 | 20:28 WIB
Kolase Tampang Oknum Guru MAN 1 Gorontalo dan Siswinya dalam Video Asusila (Instagram/ @jabodetabek24info)
Kolase Tampang Oknum Guru MAN 1 Gorontalo dan Siswinya dalam Video Asusila (Instagram/ @jabodetabek24info)

Dalam menanggapi kejadian ini, pihak Polres Gorontalo juga telah memeriksa saksi sebanyak 8 orang yang mengetahui kejadian ini.

Usai dilakukan pemeriksaan, rupanya kejadian ini telah berulang kali dilakukan bahkan sejak bulan Januari 2024.

Baca Juga: Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U20 2025, Berapa Ranking FIFA Maladewa?

Dalam melancarkan aksinya, tersangka yang merupakan guru Bahasa Indonesia itu rupanya kerap memberikan kemudahan dan juga perhatian lebih kepada korban.

Kebaikan tersebut membuat korban akhirnya nyaman dengan tersangka, hingga terjebak dalam tindakan asusila tersebut.

Bahkan, hubungan asmara antara guru dan siswinya ini diketahui telah berlangsung lama sejak 2022.

Pihak kepolisian hingga kini terus menyelidiki kasus ini dengan serius untuk menentukan jeratan hukum yang akan dijatuhkan kepada tersangka.

Baca Juga: Nobar Online Timnas Indonesia U20 VS Maladewa U20 Dimana? Cek Link Live Streaming Berikut, Bisa Klik di HP atau PC Kualitas HD

Akibat perbuatan asusilanya terhadap anak di bawah umur, DV yang merupakan guru MAN 1 Gorontalo tersebut dijerat pasal pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, DV terancam masuk sel tahanan selama 15 tahun penjara dan denda senilai Rp 5 miliar.

Diketahui, tersebar video syur oknum guru MAN 1 Gorontalo dengan siswinya yang diduga Ketua OSIS MAN 1 Gorontalo.

Video tersebut tersebar di media sosial dan alhasil tersangka mendapatkan sanksi berupa penonaktifan di sekolah tersebut.

Bahkan, korban akan dipindahkan ke sekolah lain lantaran telah melanggar tata tertib sekolah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X