Senin, 22 Desember 2025

Jerat Hukum Berat Menanti Pelaku Pengeroyokan Berujung Congkel Mata di Acara Vespa, Terancam Nginap di Sel

- Kamis, 19 September 2024 | 19:37 WIB
Ilustrasi Jeratan Hukum Bagi Pelaku Penganiayaan (Freepik)
Ilustrasi Jeratan Hukum Bagi Pelaku Penganiayaan (Freepik)

RBG.id — Jagat maya dihebohkan dengan viralnya sebuah video tragis pengeroyokan berujung pencongkelan mata anggota vespa terjadi di dalam acara komunitas vespa di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada 15 September 2024.
 
Aksi brutal itu menampilkan seorang pria terkapar tidak berdaya, namun pelaku tetap mencongkel mata korban hingga dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
 
Video amatir yang merekam kejadian tersebut pertama kali diunggah di akun X @ScariestProject pada Rabu, 18 September 2024.
 
 
Peristiwa mengenaskan itu terjadi di lapangan Bina Marga, Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
 
"Sadiss bgt orang2 sekarang yaa !! Seorang pria di congkel kedua matanya karena perselisihan saat acara event Vespa di Gunung Putri,” tulis akun X @ScariestProject, dikutip RBG dari akun tersebut, pada Kamis, 19 September 2024.
 
Korban pengeroyokan diketahui bernama Icang Nasution, anggota LSM Garuda Pejuang Masyarakat Indonesia (GPMI) Kabupaten Bogor.
 
 
Menyikapi kejadian tersebut, Ketua Umum GPMI, Vicky Setiawan, meminta pihak kepolisian dari Polsek Gunung Putri untuk segera mengusut tuntas kasus ini.
 
Berdasarkan informasi yang beredar, konflik ini diduga dipicu oleh kehadiran pelaku yang membawa mantan istri korban ke acara Vespa tersebut.
 
Awal mulanya pelaku bertemu dengan korban yang merupakan warga Cileungsi, dan tak lama kemudian terlibat dalam perkelahian.
 
 
Aksi penganiayaan itu pun terjadi diduga adanya kecemburuan dan pelaku tengah dalam kondisi mabuk.
 
Panitia acara yang mengetahui insiden pengeroyokan ini langsung memisahkan keduanya dan membawa korban ke RSUD Cibinong untuk mendapatkan tindakan medis usai alami luka dan kedua matanya dicongkel.
 
Hingga saat ini pihak Polsek Gunung Putri masih mendalami motif kasus yang mengenaskan ini.
 
Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, mengungkapkan pihaknya tengah memburu pelaku penganiayaan ini.
 
 
“Pelakunya masih kita buru sampai saat ini," ungkap Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, dikutip RBG dari Disway, pada Kamis, 19 September 2024.
 
Atas terjadinya kasus pengeroyokan brutal ini, pelaku bisa terjerat hukuman yang tertuang dalam Pasal 351 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan mati.
 
Kemudian, pidana denda sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP saat ini telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 Perma 2/2012 yaitu denda dilipatgandakan 1.000 kali, sehingga bernilai Rp4,5 juta.
 
 
Dalam hukuman tersebut, pelaku dapat mendekam di penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
 
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan korban luka berat maka hukuman penjara bagi pelaku paling lama 5 tahun.
 
Namun, belum ada informasi lanjut dari pihak kepolisian lantaran pelaku masih belum diketahui keberadaannya.
 
 
Sehingga, belum dapat keterangan pasti soal kejadian yang menimpa anggota komunitas vespa tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X