Lalu, Tri Ratna Dewi menitipkan uangnya ke Maria Lucia Setyowati dengan membuka rekening tabungan atas nama wanita lansia itu.
Maria Lucia Setyowati memberikan semua identitas dan data dirinya kepada Tri Ratna Dewi.
Setelah itu, Tri Ratna Dewi mengusulkan agar aset di Trenggalis Lama II B No.56 dipetak menjadi tiga untuk disewakan menjadi ruko.
Baca Juga: Hadiri Rakornas, Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu Tegaskan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024
Tri Ratna Dewi pada kala itu berjanji akan menyewa satu ruko untuk buka usaha laundry dengan lebih besar.
Ia pun ke rumah Maria Lucia Setyowati bersama Pejabat Pembaut Akte Tanah (PPAT) untuk menyerahkan sertifkat asli dan mendatangani sejumlah dokumen tanpa diperiksa.
Setelah kejadian tersebut, Tri Ratna Dewi diketahui menghilang dan sulit dihubungi oleh Maria Lucia Setyowati .
Hingga pada 2021, Maria Lucia Setyowati baru mengetahui jika kedua asetnya telah beralih nama.
Setahun setelahnya, Maria Lucia Setyowati melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya pada 2022.
Namun, kasus tersebut belum menemui titik terang. Bahkan, pasangan lansia itu harus menyaksikan dua aset miliknya dilelang bank Rp500 juta karena dijadikan jaminan hutang.***
Artikel Terkait
Begini Kronologi Lengkap Mahasiswi Universitas Surabaya Tewas Dibunuh Guru Les, Jasad Dimasukkan ke Koper
KM Umsini Tujuan Surabaya Terbakar Usai Bersandar di Pelabuhan Makassar, 1.677 Penumpang Selamat
Viral di Medsos, Warga Mulyorejo Ancam Tutup Akses SMP Petra Surabaya Gegara Tolak Bayar Iuran Jalan Rp140 Juta
Tega Pasutri Lansia di Surabaya Ditipu Anak Kos, Dua Rumah hingga Seluruh Aset Miliaran Rupiah Diambil Alih
Awal Mula 2 Rumah hingga Seluruh Aset Pasangan Lansia di Surabaya Direbut Anak Kosan, Modusnya Buka Usaha Laundry