Sementara dua tersangka lainnya, DN alias Tompel dan PC alias Penceng, masih dalam pengejaran.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait tindakan kekerasan yang menyebabkan korban terluka dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.***
Sementara dua tersangka lainnya, DN alias Tompel dan PC alias Penceng, masih dalam pengejaran.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait tindakan kekerasan yang menyebabkan korban terluka dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Sosok Ismail Langga, Pria Asal NTT yang Viral di TikTok Perjuangan Cintanya Temui Wanita Jember Sia-sia
Seram Dua Remaja Bawa Celurit dan Parang Niat Rampok Pemilik Warung Madura Cipayung Depok, Rupanya Minta Ini
HMI MPO Cabang Bogor Audiensi dengan Pj. Bupati Bogor, Klarifikasi Terkait Demo yang Mencatut Nama Organisasi
Viral Anak Balita Dicekokin Miras oleh Oknum Pria hingga Terminum Habis, Ini Dampak Buruk Bagi Kesehatan Tubuh
Miris Banget Niat Jadi Maling, Seorang Pria Tewas Usai Kepala dan Leher Terjepit Pintu Gegara Bobol Gedung Sekolah