Senin, 22 Desember 2025

Tega Oknum Pesilat PSHT Boyolali, Keroyok Remaja hingga Tewas Usai Bacakan Surat Ini

- Jumat, 13 September 2024 | 17:22 WIB
Ilustrasi Pengeroyokan remaja di Boyolali (Freepik)
Ilustrasi Pengeroyokan remaja di Boyolali (Freepik)

Sementara dua tersangka lainnya, DN alias Tompel dan PC alias Penceng, masih dalam pengejaran.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait tindakan kekerasan yang menyebabkan korban terluka dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X